Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

Sidang Korupsi DAK Dinas Pendidikan, Eks Kadispendik Jatim Bongkar Keterlibatan Pihak Lain

Kubu penasehat hukum (PH) terdakwa terdakwa mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman perlahan-lahan mulai membongkar keterlibatan pihak lain dalam pr

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana saat menjalani Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp8,2 miliar, di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023) siang 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kubu penasehat hukum (PH) terdakwa terdakwa mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman perlahan-lahan mulai membongkar keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp8,2 miliar. 

PH Terdakwa Syaiful Rachman, Syaiful Maarif mengatakan, secara teknis pencarian DAK termasuk pendamping pelaksanaan pembangunan ruang pembelajaran siswa (RPS) terhadap 60 SMK tersebut, merupakan kewenangan kepala bidang sarana prasarana Dispendik Jatim

Sedangkan, peran Kadispendik Jatim, hanya meneken persetujuan proses pencarian tersebut. Selebihnya, dalam kewenangan teknis, disebut Maarif, merupakan bagian dari tugas kepala bidang. 

"Dalam rangka menyetujui 60, persetujuan SK, bahwa 60 sekolah itu betul mendapat DAK. Jadi MOU, laporan, pengawasan, bimbingan, ya di kepala bidang. Bukan kepala dinas," ujarnya seusai persidangan di depan Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabay, Selasa (12/9/2023). 

"Kan semuanya Pak Agus. Selaku Kasi Teknis Sarpras di Dinas Pendidikan Jatim (soal pihak ketiga yang ditunjuk menangani pembangunan atap)," tambahnya. 

Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan, Saksi Ungkap Keterlibatan Eks Kadispendik Jatim

 

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023) siang hingga sore. Terdapat 10 orang saksi yang merupakan pengurus utama; kepsek SMK se-Jatim, penerima DAK Dispendik Jatim, tahun 2018, yang dihadirkan. Diantaranya, SN, IS, MAM, LO, MT, AI, RRP, S, AS, dan YTH. 

Lalu, dipenghujung sidang kali ini, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim memberikan tinjauannya. Namun, kedua terdakwa hanya memanfaatkannya dengan menyampaikan pernyataan. 

Terdakwa Syaiful Rachman mengaku, menyayangkan, keterangan para saksi cenderung menjawab lupa selama persidangan berlangsung. 

Baca juga: Mantan Kadis Pendidikan Jatim Syaiful Rachman Dijebloskan Penjara, Terjerat Kasus DAK SMK Rp 8,2 M

Baca juga: 9 Saksi Eks Kepsek Beri Keterangan Ringankan Eks Kadispendik Jatim, Sebut Tak Ada Instruksi Khusus

Kemudian, mengenai salah satu sekolah SMK di Menganti, Gresik yang tidak menggunakan fasilitas dana pembangunan atap. 

Ia menyebutkan, perizinan atas hal tersebut, bukan melalui dirinya. Melainkan, pada pihak kepala bidang Dispendik Jatim

"Yang SMK Al Azhar tidak menggunakan atap seusai dengan yang lain, itu persetujuannya melalui kepala bidang. Dia menjadi pakai cor dek, ke Pak Agus sebagai perencana," ujar Syaiful Rachman yang memakai kemeja warna putih dari layar monitor persidangan tersebut. 

Kemudian, terdakwa Eny. Ia menampik beberapa keterangan dari sejumlah saksi yang menyebutkan dirinya tidak mengirimkan bahan baku rangka atap untuk pembangunan RPS, seusai proses pentransferan uang. 

"Saya tanpa pertanyaan, cuma menanggapi. Ada yang salah yang mulia. SMK A Yani Lamongan sudah kami bangun atap mulai Agustus. Sudah saya kirim barang. SMK Raden Paku. Sudah juga kita kirim. Tapi pembangunannya belum selesai," ujar Eny yang memakai kerudung warna putih bermotif bunga-bunga itu. 

Sekadar diketahui, terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar. 

Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan
Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler. 

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka. 

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan
Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka. 

Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal. 

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Dan meminta para peserta rapat meletakkan atau menyimpan ponsel miliknya di luar ruangan. 

Selama berlangsungnya rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana

"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Dihimbau oleh kadis HP untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023). 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved