Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo

Tetap Laporkan Petugas TNBTS, Kuasa Hukum Calon Pengantin Beber Alasan Utama: Dilanjut di Peradilan

Tetap akan laporkan Petugas TNBTS, kuasa hukum calon pengantin terkait kebakaran Bromo membongkar alasan utamanya laporkan ke polisi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunStyle.com, Kompas.com
Sosok calon pengantin yang membakar bromo sampai 50 hektar 

Calon pengantin yang bersangkutan, Hendra Purnama mengatakan, pihaknya tidak sengaja membuat lahan sabana itu terbakar dan menyebut peristiwa itu adalah musibah.

“Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada semua masyarakat Tengger, tokoh adat dan pemerintah,” ucap Hendra.

Baca juga: Pengakuan Calon Pengantin di Bromo Pertama Kali Lihat Titik Api, Sebut Tak Sengaja: Kami Sudah Usaha

Hendra Purnama juga mengaku telah berupaya memadamkan api sesaat setelah kebakaran terjadi akibat flare dari aktivitas foto prewedding.

Kronologi detik-detik kejadian itu diceritakan oleh Hendra di hadapan para tokoh masyarakat setempat dan pihak terkait.

Hendra mengaku kejadian ini dipicu perbuatan tidak sengaja.

Baca juga: Kebakaran Bromo, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Bukan Mutlak Kesalahan Klien: TNBTS Lemah Pengawasan

"Kejadian ini tak sengaja, saat kejadian kami sudah berusaha memadamkan (kebakaran Bromo) dengan air mineral kemasan sebanyak lima botol," katanya saat meminta maaf di hadapan warga Tengger, Jumat (15/9/2023), seperti dilansir Tribun Jatim dari Surya via Kompas.com

Namun menurutnya, upaya memadamkam api tidak membuahkan hasil.

Kebakaran pun meluas.

"Dengan segala keterbatasan kami dan kondisi saat itu angin sangat kencang ditambah rumput kering, kami tak dapat memadamkan," lanjutnya.

Kondisi Bromo setelah kebakaran hebat 50 hektar
Kondisi Bromo setelah kebakaran hebat 50 hektar (Kompas.com)

Sementara satu orang yakni manajer wedding organizer bernama Andrie Wibowo Eka Warhana (41) ditetapkan sebagai tersangka.

Dia terancam lima tahun penjara serta denda Rp 3,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo David P Duarsa mengungkapkan, pihaknya telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani kasus kebakaran tersebut.

"Dalam hal pelaksanaan tuntutannya nanti, kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Probolinggo untuk tidak hanya pidana atau hukuman lima tahun saja tapi juga denda dua kali lipat," kata David, Jumat (15/9/2023).

Andrie selaku penanggungjawab wedding organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang akan dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca juga: Nasib Calon Pengantin di Kebakaran Bromo, Kini Minta Maaf ke Masyarakat, Kades: Hukum Tetap Jalan

Sebagaimana saat ini telah diubah menjadi Pasal 50 Jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved