Vonis Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
BREAKING NEWS : Divonis 4 Tahun Penjara di Korupsi Dana Hibah Jatim, Ajudan Sahat Pasrah Depan Hakim
Ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak, terdakwa Rusdi, akhirnya divonis 4 tahun penjara, dengan denda Rp200 juta, atas kasus
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, JPU KPK menuntut terdakwa Rusdi dengan pidana penjara empat tahun, dan pidana denda Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti enam bulan, Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya. Selasa (8/9/2023) .
Hal memberatkan atas tuntutan terdakwa Rusdi. Yakni, terdakwa dianggap mendukung praktik kejahatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Termasuk menciderai kepercayaan masyarakat.
Sedangkan, hal yang meringankan atas tuntutan terdakwa Rusdi. Yakni, terdakwa memiliki tanggung jawab menghidupi istri dan ketiga anaknya yang masih sekolah.
Baca juga: Sahat Memelas Ampunan Hakim saat Baca Pleidoi: Kutip Ayat Alkitab hingga Alquran
Kemudian, selalu bersikap sopan selama persidangan. Dan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dalam dakwaan selama persidangan.
Pasal yang diterapkan dalam tuntutannya terhadap terdakwa Rusdi. Yakni, memutuskan terdakwa Rusdi telah meyakinkan bersalah melakukan tindakan melanggar hukum bersama sama sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal Tipikor.
Diantaranya, Pasal 12 a Jo Pasal 15 Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.