Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jual Beli, Begini Tanggapan Pelaku UMKM di Malang

TikTok Shop resmi dilarang untuk melakukan jual beli, hanya diperbolehkan untuk promosi saja, begini tanggapan pelaku UMKM di Malang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
TikTok Shop resmi dilarang untuk jual beli, hanya diperbolehkan untuk promosi, Selasa (26/9/2023).  

"Dengan adanya TikTok cukup menghancurkan pasaran Shopee," tegasnya. 

Debi menyadari, harga barang di TikTok Shop memang lebih murah dibandingkan dengan e-commerce. 

Karena harga yang murah, menjadikan pembeli kini mulai beralih dari e-commerce menuju ke social commerce. Sehingga, Debi pun tertarik untuk membuka akun di TikTok.

Akan tetapi, setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait larangan social commerce di Indonesia, mau tidak mau Debi pun mengurungkan niatnya. 

"Sebenarnya saya mau beli akun TikTok, karena ada isu itu ya nggak jadi," tukasnya.

Baca juga: Nasib Pria Medan Jual Kesedihan Anak Panti Demi Saweran TikTok, Pengelola Tersangka, Pantinya Ilegal

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi melarang social commerce di Indonesia.

Hal itu diputuskan usai Menteri Perdagangan atau Mendag, Zulkifli Hasan menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved