Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Hearing Memanas! Anggota DPRD Kota Surabaya Dihadiahi Celana Dalam dan BH, Bahas Lelang Rumah Sakit

Organisasi Kosgoro 1957 Jatim menghadiahi paket celana dalam dan BH serta kerokan sampai obat masuk angin

|
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
Celana Dalam - Paket Kutang atau bra dan pakaian dalam perempuan yang dibawa Kosgoro 1957 Jatim yang bikin Komisi D DPRD Surabaya murka, Rabu (27/9/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Suasana heboh mengiringi rapat hearing persoalan lelang pembangunan proyek Rumah Sakit Surabaya Timur senilai Rp 503,5 miliar di DPRD Kota Surabaya.

Organisasi Kosgoro 1957 Jatim menghadiahi paket celana dalam dan BH serta kerokan sampai obat masuk angin.

Mendapat paket ini, Ketua Komisi D hingga anggotanya yang perempuan murka.

Mereka marah tak terima dengan hadiah yang menurutnya melecehkan kaum perempuan.

"Bukankah Pak Yusuf juga keluar dari rahim perempuan. Kami tersinggung," tegas Diah Katarina, anggota Komisi D dari Fraksi PDIP saat Hearing sambil berdiri.

Ketersinggungan yang sama juga ditunjukkan ketua Komisi D Khusnul Khotimah.

Perempuan ini tak terima karena hadiah celana dalam, BH (kutang), dan kerokan dimaknai sang pemberi adalah pembantu. Babu.

"Cak Ucup juga pernah menjadi anggota dewan mestinya bisa menempatkan diri," ucap Khusnul.

Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Minta Semua ASN Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024, Termasuk di Medsos

Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim Yusuf Husni menghadiahi paket pakaian dalam perempuan itu kepada Komisi D.

Hadiah itu diibaratkan pakaian yang bisa dipakai pembantu. Komisi D DPRD adalah pembantu rakyat. 

"Rakyat seperti kami, warga Surabaya ini adalah tuan. Sudah semestinya rakyat harus dilayani pembantu. Dalam bahasa politiknya pembantu ini wakil rakyat. Kalau pembantunya masuk angin, kerokan dan minum obat masuk angin," kata Yusuf.

Namun Diah tetap murka sampai berdiri karena tersinggung.

Sebelum akhirnya mereda setelah Ketua Komisi D Khusnul yang memimpin rapat semua harus saling menghargai.

"Ini sudah menyangkut harga diri perempuan, yo tak gaprak. Saya siap berhadapan,” saut Diah dengan dengan nada tinggi.

Anggota Komisi D lainnya, Herlina Harsono Njoto dari Demokrat, membalas paket pakaian dalam Yusuf dengan satu paket nasi padang dengan lauk otak sapi.

“Sego padang, soale ini pas jam makan siang. Orang lapar biasane rodok kurang ngotak. Lauknya otak, mengingatkan supaya dalam berperilaku kita tetap pakai otak,” ucap Herlina usai

Rapat di Komisi D DPRD Surabaya memanas itu terjadi saat Kosgoro dan AMPI Jatim dihadirkan dalam hearing, Rabu (27/9/2023).

Kedua organisasi ini menyoal lelang RS Surabaya Timur dengan pagu anggaran Rp 503,5 miliar dari APBD Pemkot Surabaya.

Dalam pengumuman di aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Surabaya, PT Pembangunan Perumahan (PP) dinyatakan sebagai pemenang tender. 

BUMN ini mengajukan penawaran Rp 494,6 miliar. Mengalahkan PT Waskita Karya yang  menawarkan Rp 476,8 miliar. 

Meski penawaran lebih rendah, namun Pemkot Surabaya memutuskan bahwa PP sebagai pemenang.

"Memang komposisi skor 70 teknis pengerjaan dan 30 harga. Namun titik tekan kami jangan sampai berimplikasi pada persoalan hukum karena nilainya proyek besar. Sekitar setengah triliun," tegas Cak Ucup, sapaan Yusuf Husni usai hearing

Minta Netral

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni minta semua aparatur sipil negara (ASN) atau PNS selalu menjaga netralitas dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024  . 

Baik pada pemilu hingga pilkada, seluruh ASN harus tetap menjaga netralitas mereka.

Politisi muda Partai Golkar ini mengingatkan sikap ASN dalam pemilu.

"Kehormatan ASN itu terlihat dari kenetralannya dalam setiap pemilu maupun pilkada. Seluruh ASN dengan pangkat apapun wajib menjaga netralitas dalam pemilu," kata Cak Toni, sapaan akrab Arif Fathoni, Selasa (26/9/2023).

Politisi muda yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini menandaskan, menjaga netralitas ASN itu sama dengan menjaga kehormatan korps pegawai pemerintah. Semakin netral, maka kehormatan korps ASN semakin terjaga.

Larangan Like Medsos Calon

Cak Toni yang belum sebulan menjabat Ketua Komisi A terus mengajak ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan jajarannya untuk menjaga netralitas. Termasuk saat berinteraksi di media sosial (medsos).

Menurutnya, semua orang memiliki hak asasi untuk memiliki preferensi kesukaan terhadap figur tertentu. Namun khusus untuk ASN, hal itu tidak boleh diaktualisasikan dalam bentuk lisan dan perbuatan. 

Lisan itu, terang Toni, misalnya bercerita bahwa calon presiden (capres) ini bagus, capres ini biasa, atau ASN itu memberikan like di medsos sang figur.

Dia mengatakan, karena memberi like itu berarti ASN menunjukkan ketidaknetralannya. 

“Oleh karenanya, saya mengingatkan kepada ASN di Surabaya, mari kita jaga kehormatan ASN dengan berkomitmen penuh menjaga netralitasnya, baik dalam pilpres, pileg, maupun dalam Pilkada 2024,” tandas pria asal Lamongan ini.

Dikatakannya, ASN tidak boleh ikut larut dalam ingar bingar dukung-mendukung calon.

Prinsipnya adalah ASN harus menjaga kehormatan dan netralitasnya. Semakin ASN tidak netral, maka semakin merendahkan kehormatan ASN itu sendiri. 

Cak Toni menegaskan, ASN itu sadar atau tidak sadar, pilihan hidupnya yang memilih sebagai ASN harus disadari bahwa sebagian hak asasinya telah diambil oleh negara melalui peraturan-peraturan.

"Jadi, ASN harus netral sekalipun di medsos," tandasnya. 

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Puadi menegaskan, semua ASN dilarang membuat unggahan-unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

Anggota Bawaslu pusat ini menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.

Soal netralitas ASN dalam pemilu ini juga sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN dalam Pemilu.

"Prinsipnya, ASN harus netral. Artinya, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya. Salah satu bentuknya, adanya larangan memberikan like, share, dan comment di medsos peserta pemilu (calon)," ujar Puadi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved