Berita Surabaya
Medsos Dilarang Jadi Tempat Berjualan, Tom Liwafa: Buka Toko Butuh Modal yang Banyak
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur larangan media sosial (medsos) atau live online untuk menjadi arena jual beli.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aturan larangan media sosial (medsos) atau live online untuk menjadi arena jual beli menuai sorotan.
Larang yang dikeluarkan Pemerintah itu tertuang dalam Permendag No. 31 Tahun 2023.
Namun aturan itu dianggap tidak memberikan win-win solution bagi pelaku usaha digital seperti di TikTok Shop karena merugikan pedagang modal pas-pasan untuk berjualan.
Salah satu pelaku usaha digital yang biasa berjualan di TikTok Shop, Tom Liwafa keberatan atas aturan yang baru diundangkan 26 September lalu.
Menurutnya pemerintah hanya melihat atau mementingkan pedagang yang memiliki toko maupun stand seperti di pasar grosir yang jumlah tidak begitu banyak daripada pelaku usaha digital.
Sedangkan pelaku usaha yang sudah terbiasa berjualan di online shop atau memanfaatkan medsos untuk menggantungkan hidupnya jumlahnya ratusan hingga jutaan ribu orang pelaku usaha, seperti di Kota Surabaya.
Jika dibiarkan, mereka harus menelan pil pahit bahkan kehilangan mata pencaharian berdagang akibat aturan itu. Selama ini mereka mempunyai platform seperti TikTok Shop hingga Tokopedia untuk berjualan.
"Sangat merugikan bagi kami, apalagi yang mempunyai modal terbatas atau yang baru merintis. Karena untuk membuka stand atau toko juga butuh dana yang banyak," kata Tom Liwafa, Rabu (27/9).
Pelarangan tersebut menurutnya juga sebagai bentuk menghalangi pelaku usaha maupun UMKM untuk berkembang, tak hanya itu pemerintah juga menghalangi seseorang untuk kaya.
Ia lantas membandingkan kemajuan teknologi dimanfaatkan untuk usaha seperti ojek konvensional saat ini sudah menjadi ojek online, pembelian tiket pesawat hingga hotel yang saat ini juga memanfaatkan kecanggihan digital.
"Lalu bagaimana Indonesia bisa bangkit?, secara perekenomian saja tidak melek digital. Jangan sedikit-sedikit demo atau protes," ujarnya.
Meski demikian ada kebijakan pemerintah dari Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2022 itu. Seperti aturan import barang yang dibatasi, kemudian mengangkat UMKM ia juga mengaku setuju.
"Tapi menghilangkan secara keseluruhan pelaku usaha digital untuk berjualan saya kira gak bisa," tuturnya.
Saat ditemui, ia masih terlihat menjajakan dagangannya berupa kaos maupun parfum secara live TikTok. Tak hanya itu juga menggaungkan bentuk protes kepada pemangku kebijakan.
Tom Liwafa mengaku akan terus melawan kebijakan tersebut dengan cara online. Dan protes atau perlawanan yang saat ini dilakukannya menjadi viral karena mendapat dukungan dari jutaan orang, baik pelaku usaha digital maupun masyarakat yang masih sepakat dan diuntungkan dengan penjualan online.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.