Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Medsos Dilarang Jadi Tempat Berjualan, Tom Liwafa: Buka Toko Butuh Modal yang Banyak

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur larangan media sosial (medsos) atau live online untuk menjadi arena jual beli.

Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Tom Liwafa saat menjajakan dagangan kaos di media sosial (medsos) 

"Saya akan terus melawan. Saya siap juga diundang untuk duduk dan diskusi bersama pemangku kebijakan. Bahkan banyak DM yang masuk ke saya sebagai bentuk dukungan, saya akan meneruskan kepada pemangku kebijakan. Karena pemerintah seharusnya menampung aspirasi penjual dari online juga sebelum membuat aturan," tegas pria yang bernama lengkap Arizal Tom Liwafa itu.

Sementara itu Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan membantah anggapan bahwa pemerintah melarang bisnis social commerce seperti TikTok Shop.

Menurutnya kebijakan tersebut untuk mengatur tata niaga di platform digital demi persaingan yang adil.

Ia juga mengimbau pedagang di media sosial seperti TikTok Shop berpindah ke e-commerce. Pasalnya social commerce tidak lagi diperbolehkan berjualan dan bertransaksi.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Silahkan kan ada yang lain bisa ke e-commerce. Tinggal pindah aja, online ada, e-commerce ada. Kenapa susah?" kata Zulhas sapaan akrabnya itu.

Sebelumnya pedagang konvensional juga mengeluh mengalami penurunan omzet hingga 85 persen akibat imbas penjualan online shop di medsos.

Mereka juga berharap pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan baru itu, yang salah satu poin pentingnya larangan media sosial berlaku sekaligus sebagai e-commerce.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved