Berita Surabaya
Medsos Dilarang Jadi Tempat Berjualan, Tom Liwafa: Buka Toko Butuh Modal yang Banyak
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur larangan media sosial (medsos) atau live online untuk menjadi arena jual beli.
"Saya akan terus melawan. Saya siap juga diundang untuk duduk dan diskusi bersama pemangku kebijakan. Bahkan banyak DM yang masuk ke saya sebagai bentuk dukungan, saya akan meneruskan kepada pemangku kebijakan. Karena pemerintah seharusnya menampung aspirasi penjual dari online juga sebelum membuat aturan," tegas pria yang bernama lengkap Arizal Tom Liwafa itu.
Sementara itu Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan membantah anggapan bahwa pemerintah melarang bisnis social commerce seperti TikTok Shop.
Menurutnya kebijakan tersebut untuk mengatur tata niaga di platform digital demi persaingan yang adil.
Ia juga mengimbau pedagang di media sosial seperti TikTok Shop berpindah ke e-commerce. Pasalnya social commerce tidak lagi diperbolehkan berjualan dan bertransaksi.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Silahkan kan ada yang lain bisa ke e-commerce. Tinggal pindah aja, online ada, e-commerce ada. Kenapa susah?" kata Zulhas sapaan akrabnya itu.
Sebelumnya pedagang konvensional juga mengeluh mengalami penurunan omzet hingga 85 persen akibat imbas penjualan online shop di medsos.
Mereka juga berharap pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan baru itu, yang salah satu poin pentingnya larangan media sosial berlaku sekaligus sebagai e-commerce.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.