Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Saksi Bisu Perundungan Siswa SMP di Cilacap Terkuak, Bukan di Area Sekolah: Butuh Effort

Lokasi atau TKP dari perundungan dan penganiayaan siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap itu ternyata berada jauh dari sekolah

|
Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun Muria dan tangkapan layar
Perundungan yang dilakukan siswa SMP di Cilacap, lokasi perundungan diketahui di perkebunan 

Terduga pelaku itu berinisial MK (15) dan WS (14).

Penetapan kedua terduga pelaku menjadi tersangka itu berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu (27/9/2023).

"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, kepada TribunJateng.com, Kamis (28/9/2023).

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 72 juta.

Lalu, Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kolase Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria memberikan keterangan terkait kasus bullying disertai kekerasan fisik yang melibatkan siswa SMP di Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah.
Kolase Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria memberikan keterangan terkait kasus bullying disertai kekerasan fisik yang melibatkan siswa SMP di Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. (Istimewa/TribunJatim.com via Tribunnews.com)

Namun, kedua tersangka tidak ditahan dengan alasan masih anak-anak alias di bawah umur.

Saat ini, mereka dikabarkan dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.

Sementara itu, polisi telah memeriksa berbagai saksi, termasuk siswa-siswa, pihak sekolah, dan keluarga korban.

"Dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada," kata Kompol Guntar Arif Setiyoko, Kamis, seperti diberitakan TribunJateng.com.

Sebagai informasi, media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 4 menit 15 detik yang menggambarkan aksi perundungan siswa sekolah.

Dalam video itu, terlihat korban dianiaya oleh pelaku hingga lemas dan tak berdaya.

Perundungan disertai kekerasan fisik terlihat dilakukan satu orang pelaku anak yang diduga merupakan teman satu sekolah lantaran mengenakan seragam yang sama.

Sementara itu, siswa lainnya terlihat hanya menonton.

Aksi perundungan tersebut belakangan diketahui dilakukan oleh siswa SMP N 2 Cimanggu.

Perundungan diduga terkait dengan ketidakpuasan pelaku karena korban mengklaim sebagai anggota kelompok mereka, Selasa (26/9/2023).

MK yang merupakan ketua kelompok bernama Barisan Siswa, merasa tidak senang dengan tindakan korban yang dianggap menantang kelompok mereka dengan menggunakan nama Barisan Siswa.

"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," kata Kombes Fannky Ani Sugiharto, Rabu.

Kemudian, berdasarkan video yang beredar, saat pengamanan oleh pihak kepolisian, kelima siswa tak luput dari teriakan massa yang geram dengan aksi penganiayaan itu.

Polresta Cilacap pun menurunkan 120 personel dalam aksi pengamanan terduga pelaku.

Selain melakukan pengamanan terhadap saksi dan terduga pelaku, Polresta Cilacap juga melakukan imbauan kepada masyarakat soal kamtibmas dan kodusifitas.

Polisi juga mengundang pihak sekolah, Forkopimda Cilacap, dan perangkat desa setempat untuk memaparkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Tribunmuria.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved