Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Siswa SD di NTT Dihukum Telan Buku Bu Kepsek, Gegara Main Sedotan Es Cendol: Takut ke Sekolah

Dihukum telan buku oleh Kepala Sekolah, siswa SD di NTT kini takut ke sekolah. Gara-gara mainan sedotan bekas es cendol.

Editor: Hefty Suud
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Ilustrasi siswa SD - Kasus Kepsek di NTT hukum siswa telan kertas buku ramai jadi perbincnagan. Siswa sampai takut ke sekolah. 

"Kita sudah layangkan surat panggilan bagi yang bersangkutan," ungkap Jansen, melansir Pos Kupang.

"Sebetulnya hari Senin 25 September kemarin kita minta keterangan tapi kepala sekolah yang dimaksud tidak hadir."

Baca juga: Nasib Bu Yuyuh Dilaporkan Kepsek Pungli Nopi Yeni ke Polisi, Sebut Ada Guru Lain Selain Pak Reza

Baca juga: Sekolah Terpencil, Bu Kepsek Septina Rela Antar Jemput Siswanya, Setir Mobil dari Tengah Sawah

Karena kealpaan sang Bu Kepsek, pihak Dinas akan mengeluarkan surat penegasan yang kedua.

"Karena Ibu Kepsek tidak hadir, kami akan keluarkan lagi surat panggilan yang kedua," tegasnya.

Surat penegasan kedua yang dimaksud kata Jansen, dikeluarkan paling lambat pada Senin, 2 Oktober mendatang.

"Kami juga sudah melakukan cross check informasi dengan Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MK3S)."

"Dari pihak sekolah sendiri kami belum dapat informasi untuk cross check secara langsung."

"Berdasarkan berita dari media, kami coba cross check dengan MK3S dan memang mereka mengakui bahwa kejadian itu ada, sehingga kami buat surat panggilan kepada yang bersangkutan," paparnya.

"Karena yang bersangkutan berada dalam jabatan sebagai Kepala Sekolah, kami panggil untuk mengambil keterangan," imbuhnya.

Dikatakan panggilan tersebut untuk mengambil keterangan karena persoalan tersebut sedang ditangani APH.

"Di sini kami hanya mengambil keterangan saja karena sesuai dengan informasi kondisi ini sedang diproses APH (Polsek Kualin)."

"Kami hanya ambil data keterangan untuk nantinya ada sikap dari dinas amankan sekolah ini."

"Sehingga Kepala Sekolah bisa fokus dalam penyelesaian kasus dan kami bisa ambil suatu tindakan, misalkan non aktifkan sementara Kepsek bersangkutan untuk konsentrasi dan kami kirimkan Plt Kepala Sekolah," jelasnya.

Ilustrasi
Ilustrasi Bu Kepsek NTT beri hukuman tak manusiawi ke siswanya(tes.com)

"Kita tegaskan kembali karena ini menjelang ANBK tentunya membutuhkan Kepala Sekolah."

"Kalau Kepala Sekolah tidak hadir di sekolah hal ini akan berdampak bagi peserta didik," tambahnya.

"Untuk SK Plt Dinas yang keluarkan, SK Plt Ini hanya untuk mengamankan kondisi yang ada di sekolah.

Jadi hanya sebagai pelaksana tugas. Kewenangan Plt juga dibatasi," ujarnya.

Untuk memantau situasi yang ada, Jansen menyebut, PGRI sudah secara langsung mendatangi sekolah tempat kejadian.

"Kemarin kami juga sempat komunikasi dengan PGRI.

Mereka sudah turun. Kami dari Dinas belum turun karena belum dapat informasi secara langsung terkait peristiwa itu."

"Meski demikian, kami sudah keluarkan surat panggilan kepada kepsek yang bersangkutan untuk klarifikasi," ungkapnya.

Dia menyebut, Bu Kepsek yang diduga melakukan penganiayaan tersebut akan ditahan di Dinas untuk dibina.

"Setelah pengambilan keterangan nanti mungkin Kepala Sekolah bersangkutan ditahan dulu di Dinas untuk pembinaan. Hal ini lebih pada kode etik sebagai ASN," tuturnya.

Menyikapi tindakan kekerasan oleh oknum guru terhadap siswa, kata Jansen, pihaknya akan melakukan penegasan dan sosialisasi terkait pemberian sanksi.

"Sudah beberapa kejadian yang melibatkan teman-teman guru terlepas dari terbukti atau tidak."

"Setelah proses nanti kami akan lakukan penegasan-penegasan kepada pihak sekolah, baik Kepala Sekolah maupun teman-teman guru, supaya lebih mengedepankan pola-pola pendekatan yang lain ketika terjadi pelanggaran disiplin."

"Pemberlakuan sanksi dengan siksaan fisik sebaiknya dihindari.

Hal ini yang kita dorong. Kami akan sosialisasikan hal ini kepada teman-teman guru," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved