Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

7 Fakta TikTok Shop Tutup Hari Ini Rabu 4 Oktober 2023, Nasib Barang Pre Order Otomatis Dibatalkan?

Inilah 7 fakta tentang TikTok Shop tutup hari ini, Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Pesanan pre-order otomatis dibatalkan?

Editor: Hefty Suud
Dok. Shutterstock/farzand01
Ilustrasi TikTok Shop yang akan ditutup hari ini, Rabu (4/10/2023). 

Akan tetapi, tak dijelaskan lebih lanjut bagaimana bentuk layanan TikTok Shop pasca aktivitas transaksinya ditutup. 

Penutupan TikTok Shop ini berdampak pada penyelesaian pesanan dalam transaksi yang telah berjalan.

Dalam hal itu, pihak TikTok juga berkomitmen untuk mendukung penyelesaian pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung.

“Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan. Kami akan mendampingi penjual TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini,” pungkas pihak TikTok Indonesia.

Baca juga: Imbas Pasar Konvensional Sepi, Presiden Jokowi Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi

Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan, Pelaku UMKM Kabupaten Malang Sayangkan Kebijakannya

3. Aturan yang melandasi TikTok Shop ditutup

Sebagaimana sempat disinggung di atas, TikTok Shop ditutup merupakan imbas dari revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan tersebut secara umum mengatur tentang perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Di Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok dengan layanan TikTok Shop masuk dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau platform yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.

Berdasarkan aturan tersebut, PPMSE dikategorisasikan berdasar beberapa model bisnis, salah satunya social commerce, yang menggabungkan layanan media sosial dan e-commerce sebagaimana dijelaskan di atas.

Lewat Permendag Nomor 31 Tahun 2023, ruang gerak PPMSE dengan model bisnis social commerce dibatasi.

Pada pasal 21 ayat (2), PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang bertindak sebagai produsen.

“PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang,” bunyi pasal 21 ayat (2) Permendang Nomor 31 Tahun 2023. Kemudian, terdapat pula ayat yang secara langsung berimplikasi pada penutupan TikTok Shop. Pada pasal 21 ayat (3), PPMSE seperti TikTok Shop dilarang untuk memfasilitasi transaksi perdagangan pada sistem elektroniknya.

“PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” bunyi pasal 21 ayat (3) Permendang Nomor 31 Tahun 2023. Aturan itulah yang kemudian menyebabkan TikTok Shop menutup layanan transaksinya per hari ini, Rabu (4/10/2023), mulai pukul 17.00 WIB.

Lantas, sebenarnya apa alasan TikTok Shop ditutup pemerintah?

Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok (TikTok)

4. Alasan TikTok Shop ditutup

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved