Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

7 Fakta TikTok Shop Tutup Hari Ini Rabu 4 Oktober 2023, Nasib Barang Pre Order Otomatis Dibatalkan?

Inilah 7 fakta tentang TikTok Shop tutup hari ini, Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Pesanan pre-order otomatis dibatalkan?

Editor: Hefty Suud
Dok. Shutterstock/farzand01
Ilustrasi TikTok Shop yang akan ditutup hari ini, Rabu (4/10/2023). 

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, alasan tidak diperbolehkannya ada transaksi di platform media sosial, seperti di TikTok Shop, adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi.

Kemudian, larangan ini juga diberlakukan agar media sosial tidak memonopoli algoritma. "Media sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya.

Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).

Alasan berikutnya terdapat pada masalah izin beroperasi dari TikTok. TikTok saat ini baru mengantongi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tiktok belum mengantongi izin PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebagai informasi, PSE didefinisikan Kominfo sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.

Dengan izin ini, perusahaan bisa mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia. Sementara itu, PMSE merupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (e-commerce). Izin ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan perdagangan lewat e-commerce.

Karena belum mengantongi izin PMSE, TikTok tidak boleh melakukan kegiatan perniagaan yang terdapat transaksi di dalam aplikasi. "Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag.

TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

"Itu (izin sebagai kantor perwakilan) sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," imbuh Isy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023). "Jadi bukan dilarang (kehadirannya), tapi diatur kembali, nanti tentu ada pemisahan. Nah pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo, jadi ada PSE itu pintu masuk kan," sambung Isy.

5. TikTok Shop tidak ditutup total, hanya dilarang memfasilitasi transaksi

Merujuk pada aturan yang terdapat pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop sejatinya tidak ditutup secara total.

PPMSE dengan model bisnis seperti TikTok Shop hanya dilarang memfasilitasi transaksi. Jadi, TikTok Shop tidak bisa lagi dipakai untuk transaksi perdagangan atau jual-beli.

Oleh karena itu, pada pengumuman pihak TikTok Indonesia, yang disampaikan hanya menutup layanan transaksi di TikTok Shop.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sempat menjelaskan, social commerce seperti TikTok Shop tidak boleh lagi memfasilitasi aktivitas transaksi, tetapi hanya boleh mewadahi aktivitas promosi barang dan jasa. “Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, layanan social commerce nantinya diibaratkan seperti televisi, yang mana hanya bisa mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa melakukan transaksi perdagangan secara langsung.

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," tambahnya.

6. Larangan aktivitas transaksi di social commerce tidak hanya untuk TikTok Shop

Fakta soal penutupan TikTok Shop yang berikutnya adalah larangan aktivitas transaksi di social commerce sejatinya tidak hanya berlaku untuk Tiktok dengan layanannya TikTok Shop.

Berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, larangan aktivitas transaksi berlaku bagi semua platform atau PPMSE yang menggunakan model bisnis social commerce.

7. Pengguna masih bisa live di TikTok

Salah satu kekhawatiran pengguna dengan adanya penutupan TikTok Shop ini adalah tidak bisa lagi mengakses fitur siaran langsung atau live.

Sebagai informasi, fitur live biasa dimanfaatkan penjual untuk mempromosikan dagangannya di TikTok.

Lewat siaran langsung itu, penjual dapat mencantumkan tautan “keranjang kuning” yang membuat pembeli bisa melakukan checkout atau membeli barang dagangan langsung di TikTok Shop.

Kebiasaan itulah yang membuat khawatir pengguna karena setelah TikTok Shop dilarang memfasilitasi transaksi, jadi dianggap tidak bisa lagi mengakses fitur live.

Akan tetapi, jika merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan penjelasan pihak pemerintah, larangan pada dasarnya hanya ditujukan untuk aktivitas transaksi di TikTok Shop sebagai platform social commerce.

Dengan demikian, fitur live di TikTok seharusnya masih bisa diakses pengguna. Penjual semestinya masih bisa mengakses fitur live.

Asalkan, live shopping hanya digunakan untuk mempromosikan produk, tidak lagi menyertakan “keranjang kuning” untuk transaksi. 

Itulah serangkaian fakta di balik penutupan TikTok Shop yang perlu diketahui.

TikTok Shop tak lama lagi bakal berhenti memfasilitasi aktivitas transaksi sebagai buntut dari berlakunya Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Namun, setelah menghentikan dukungan aktivitas transaksi, belum diketahui secara pasti bakal seperti apa format dan operasi TikTok Shop ke depannya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved