Berita Viral
Dokter Gadungan Lulusan SMA Divonis 3,5 Tahun oleh Hakim PN Surabaya, Merengek Minta Keringanan
Tongani Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis penjara terhadap dokter gadungan selama 3 tahun 6 bulan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Susanto, dokter gadungan terhindar dari hukuman maksimal. Tongani Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis penjara terhadapnya selama 3 tahun 6 bulan.
Diketahui sebelumnya, Ugik Ramantyo Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut agar pria asal Grobogan, Jawa Tengah itu dikenakan hukuman selama 4 tahun penjara.
Sidang vonis itu digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri, Rabu (4/10). Susanto menghadapi sidang putusan secara daring. Kendati hukuman yang diterima lebih ringan, Susanto ternyata tidak lapang dada dan memohon keringan kepada majelis hakim.
"Mohon keringanan sekali lagi Yang Mulia," ucap Susanto.
Tongani menjabarkan Susanto telah terbukti melakukan tindakan penipuan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri. Salah satu cara yang digunakan memakai identitas palsu. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Pembelaan Dokter Gadungan Tak Digubris, Jaksa Penuntur Umum Tetap Menuntut 4 Tahun Penjara
Dalam memutus perkara ini Tongani menjelaskan telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan perbuatan Susanto, meresahkan masyarakat, menciderai profesi dokter, dan seorang residivis. Sedangkan hal yang meringankan terus terang, mengaku bersalah, sehingga sidang berjalan lancar.
"Hak terdakwa (Susanto) bila mengajukan banding. Bisa saja hasil pengajuan banding bisa memperingan hukuman, tapi juga bisa malah sebaliknya," ucap Tongani.
Sebagai catatan, ketika kasus ini mencuat banyak publik yang terheran-heran dengan ulah Susanto. Susanto dianggap orang cerdas karena bisa menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga bisa menjadi dokter di klinik wilayah kerja Pertamina, Cepu, selama 2 tahun. Ternyata aksi itu bukan pertama kali. Di internet banyak catatan kriminal Susanto melakukan penipuan sampai pernah menjadi direktur rumah sakit di Jawa Tengah dan dokter obgyn di Kalimantan .
Jemmy Sandra Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebelum kasus ini diputus telah menyatakan sikap akan melakukan banding Susanto mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan. Hanya saja, ketika sekarang dikonfirmasi mengatakan masih pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir selama 7 hari," tandasnya.
dokter gadungan
dokter gadungan lulusan SMA
RS PHC
Pengadilan Negeri Surabaya
sidang vonis dokter gadungan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
7 Kesalahan Fatal Herly Puji, Sosok Sekdis UMKM Sumut yang Dipecat Gubernur Bobby Nasution |
![]() |
---|
Sosok Aqil Wijaya Siswa SDN yang Rajin Bersihkan Musala, Guru Olahraga: Kenapa Kamu Nggak Pulang |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Wahyudin Moridu yang Viral 'Rampok Uang Negara', Kini Jualan Es Batu: Nol Lagi |
![]() |
---|
Sempat Bikin Roni Ardiansyah Copot Jabatan Kepsek, Anak Wali Kota Prabumulih Kini Pindah Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir sebagai Ketum PSSI, Rangkap Jabatan Menpora hingga 2027: Aturan FIFA Boleh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.