Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar
Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Bakal Dilaporkan ke Propam Imbas Kasus Tewasnya Dini
Dimas Yemahura Al Farauq, pengacara Dini Sera Afrianti, janda asal Sukabumi yang dianiaya hingga tewas oleh Ronald Tannur, anak DPR RI, berencana mela
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunjatim telah menghubungi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang baru AKBP Hendro Sukmono dan wakilnya, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan. Namun, tidak ada respon.
Dimas Yemahura, pengacara keluarga korban mengatakan, watak Ronald Tannur ialah tempramen. "Dia (Ronald Tannur) mudah marah," ucapnya.
Bila mengamati akun TikTok korban ada banyak sekali postingan menggambar galau dalam urusan cinta. Sampai-sampai korban sebelum tewas membuat postingan yang cukup mengerikan.
Baca juga: Sebelum Tewas, Miris Pesan Voice Note Dini yang Dianiaya Anak Pejabat DPR RI, Curhat Dibanting
"Cwenya mati-matian jaga hati buat cwonya eh cwonya mati-matian buat matiin cwenya," itulah postingan terakhir korban.
Dimas sendiri mengaku belum bisa berasumsi hal apa yang menjadi penyebab Ronald Tannur menganiaya Andini hingga tewas. Dia menyebut penganiayaan bermula dari cekcok karena pengaruh alkohol.
"Motifnya masih cekcok, pertengkaran biasa, akibat dari pengaruh alkohol," ucap Dimas.
Ronald Tannur
Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Dini Sera Afrianti
Kompol Hakim
Iptu Samikan
Dimas Yemahura Al Farauq
Kapolsek Lakarsantri
Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri
Propam Mabes Polri
AKP Haryoko Widhi
Ibunya Tewas Dilindas Putra Mantan Anggota DPR, Anak Pilu Tak Dapat Santunan, Pelaku Divonis Bebas |
![]() |
---|
Belum Ajukan Kasasi, Kejari Surabaya Tunggu Salinan Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur |
![]() |
---|
Kritik Pakar Hukum Unair Wayan Titib Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Prematur dan Tak Meyakinkan |
![]() |
---|
Ronnald Tannur Langsung Pulang usai Divonis Bebas Kasus Pembunuhan, Pembantu Ungkap Kondisi Rumah |
![]() |
---|
Pengacara Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke MA KPK & Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.