Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Anak Aniaya Pacar, Edward Tannur Tegas GRT Harus Tanggung Jawab, Sentil Didikan: Tak Pernah Cederai

Edward Tannur, ayah pelaku kini buka suara mengenai kasus anaknya yang aniaya pacar hingga tewas.

via Tribunnews
Edward Tannur (kiri), ayah GRT kini buka suara mengenai kasus anaknya yang aniaya pacar hingga tewas. 

"Kami atas nama keluarga meminta maaf dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (10/10/2023) malam dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Perlakuan Keji Terungkap, 41 Adegan Diperagakan Anak Anggota DPR Saat Rekonstruksi Penganiayaan Dini

GRT, anak Edward Tannur aniaya pacar berinisial DSA hingga tewas. GRT ditetapkan sebagai tersangka.
GRT, anak Edward Tannur aniaya pacar berinisial DSA hingga tewas. GRT ditetapkan sebagai tersangka. (KOMPAS.com/Andhi Dwi dan DOK. Pribadi DSA)

Penjelasan Polisi Tak Jerat Pasal Pembunuhan

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan akhirnya buka suara terkait soal Gregorius Ronald aniaya kekasih hingga tewas tak dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Gregorius Ronald Tannur diringkus polisi pada Jumat (6/10/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kompol Teguh Setiawan mengatakan, saat ini polisi masih akan menuntaskan rekonstruksi untuk melihat kemungkinan ditemukannya fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.

"Nanti, kesimpulannya nanti," ungkap Teguh saat ditemui usai proses rekonstruksi di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023). 

Menurutnya, polisi akan melakukan gelar perkara dan akan dijelaskan oleh pimpinan.

"Nanti setelah rekonstruksi selesai, kami akan melakukan gelar perkara lagi, nah nanti akan dijelaskan pimpinan," jelasnya.

Diketahui, GRT ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Baca juga: Akhirnya Edward Tannur Buka Suara Atas Kasus Anak GRT Aniaya Dini, Usut Tuntas Biar Puas

Edward Tannur buka suara anaknya aniaya pacar hingga tewas.
Edward Tannur buka suara anaknya aniaya pacar hingga tewas. (TRIBUNJATIM.COM)

Penerapan pasal ini menuai kritik, salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Suklasana.

Menurut Suklasana, polisi seharusnya menggunakan Pasal 338 KUHP.

"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan, ketika dihubungi oleh Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (7/10/2023).

Dia menduga latar belakang Ronald sebagai anak DPR ikut mempengaruhi pertimbangan penyidik.

"Andai ayah tersangka bukan siapa-siapa dan enggak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved