Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Anak Aniaya Pacar, Edward Tannur Tegas GRT Harus Tanggung Jawab, Sentil Didikan: Tak Pernah Cederai

Edward Tannur, ayah pelaku kini buka suara mengenai kasus anaknya yang aniaya pacar hingga tewas.

via Tribunnews
Edward Tannur (kiri), ayah GRT kini buka suara mengenai kasus anaknya yang aniaya pacar hingga tewas. 

Sementara itu, salah satu tim pengacara korban, M Nailul Amani mengatakan, pihaknya terus meminta polisi untuk menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka.

"Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP tentang pembunuhan) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum, karena di laporan kami di situ jelas mencantumkan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan pembunuhan," jelasnya.

Untuk diketahui, polisi telah melakukan proses rekonstruksi di tempat parkir Lenmarc Mall dan Blackhole, Selasa (10/10/2023).

Dalam rekonstruksi ini tersangka Ronald Tannur memeragakan 41 adegan yang membuat nyawa kekasihnya melayang.

Lebih jauh, Gregorius Ronald Tannur sebelummya ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan sampai mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Pria 31 tahun itu dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Penganiayaan dilakukan di ruang karaoke dan di lokasi parkir mobil.

Saat di lokasi parkir mobil, tersangka bahkan melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.

Namun korban meninggal dunia sebelum dapat diselamatkan ke rumah sakit.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved