Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

DPRD dan Bupati Malang Lakukan Persetujuan, Raperda Pengarusutamaan Gender Tunggu Evaluasi Gubernur

DPRD dan Bupati Malang telah melakukan persetujuan, Raperda Pengarusutamaan Gender menunggu evaluasi Gubernur Jatim Khofifah.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi bersama Bupati Malang, Sanusi melakukan persetujuan Raperda Pengarusutamaan Gender, Rabu (11/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kabupaten Malang telah melakukan persetujuan bersama dengan Bupati Malang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender.

Sebelum raperda disahkan, harus mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur (Jatim).

Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (11/10/2023) siang.

Sebelumnya, Raperda Pengarusutamaan Gender disampaikan oleh Bupati Malang pada Selasa (22/3/2022), yang dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi DPRD pada Rabu, 23 Maret 2022, serta telah ditanggapi oleh bupati pada Rabu, 30 Maret 2022, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus.

Kemudian, pada 30 Agustus 2023, gubernur telah memfasilitasi Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG). 

"Yang pertama adalah persetujuan bersama terhadap Raperda PUG. Memang sudah dibahas dan sudah terfasilitasi oleh Provinsi Jawa Timur," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.

Dikatakan Darmadi, sampai saat perda tersebut masih menunggu dievaluasi oleh gubernur. 

Ia mengatakan, raperda tidak akan disetujui sebelum mendapatkan evaluasi dari gubernur, karena harus melalui beberapa tahapan.

Baca juga: IKG Jawa Timur Terus Menurun, Gubernur Khofifah: Wujud Kesetaraan Gender Meningkat

"Jadi ada tahapannya, saat ini juga banyak perda kita yang masih diproses gubernur. Satu turun, maka akan disetujui bersama," jelasnya. 

Apabila raperda telah disetujui, kemudian akan diundangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, maka itu sudah berlaku. 

Mengenai pengundangan menjadi kewenangan dari eksekutif. Jika sudah diundangkan, maka perda bisa efektif berjalan.

"Waktunya tidak terlalu lama, nanti tergantung dari eksekutif. Karena pengundangan ini melalui ketetapan yang dilakukan oleh sekretaris daerah (sekda). Dalam perda itu mengamanatkan peraturan lanjutan berupa perkada untuk pelaksanaannya," imbuhnya. 

Baca juga: Pengelola Kos di Kota Malang Diminta Patuhi Perda, Satpol PP: Tidak Boleh Campur Walau Beda Kamar

Secara terpisah, Bupati Malang, Sanusi menambahkan, Raperda Pengarusutamaan Gender sebagai dasar sekaligus acuan dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan.

"Ini juga dalam rangka menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kabupaten Malang," ucap Sanusi. (adv)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved