Pemilu 2024
Kata Kaesang Soal MK Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ketum PSI: Enggak Ngefek
Putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres selain membuka peluang Wali Kota Solo, Gibran, bisa juga untuk Ketum PSI, Kaesang Pangarep.
Hal ini diungkap setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres-Cawapres di Pilpres 2024.
Putusan itu membuat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka punya berpeluang maju pada Pilpres 2024.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), calon wakil presiden boleh mendaftar walau umurnya belum 40 tahun. Syaratnya, berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga: Syarat Kandidat Bisa Diusung Jadi Capres dan Cawapres di Pilpres, Mulai Usia hingga Pendidikannya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Menanggapi hal itu, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo enggan berkomentar banyak terkait putusan MK tersebut.
Putusan MK tersebut acapkali dikaitkan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kader PDIP sekaligus Wali Kota Solo.
Namun demikian, FX Rudy menghormati segala putusan MK, meski dirinya tidak mengikuti sejak awal.
Di sisi lain dia masih percaya Gibran masih setia dengan partai belambang banteng ini.
"Saya dari awal sampaikan, keputusan apapun yang di putuskan lembaga yudikatif, ya kita sebagai partai harus menghormati," ungkap FX Rudy di sela acara peresmian Kantor Sekretariat DPC PDIP Solo, Senin (16/10/2023).
"Tidak ada komentar yang negatif yang miring, saya selalu positif thinking kok, tidak pernah negatif," tambahnya.
Rudy memastikan, apapun putusan dari MK tidak akan berpengaruh pada tingkat kesolidan kader dan tidak akan menimbulkan perpecahan di internal partai.
"PDIP Solo solid bergerak untuk Ganjar. Sebagai kader yang ditunjuk partai sebagai Bacapres," ucap dia.
"Di tingkat kota nanti juga akan rapat soal tim pemenangan Ganjar presiden. Kita fokus ke Pileg dan Pilpres dulu. Setelah itu baru kita memikirkan untuk pilkada," imbuhnya.
Soal dinamika beberapa waktu lalu, yang melirik Gibran menjadi pendamping Capres partai lain, Rudy menegaskan bila Gibran masih setia sebagai kader PDIP.
"Yang bisa menilai seperti itu kan orang to, saya selalu sampaikan saya selalu berpikiran positif terhadap mas wali dan mas wakil karena beliau sebagai anggota partai yang mendapat tugas sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Gitu aja, nggak pernah mikir yang macem-macem kok," tutur Rudy.
Kaesang Pangarep
Capres dan Cawapres
PSI
Gibran Rakabuming Raka
putusan MK
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.