Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

MK Akan Segera Umumkan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Prediksi Politikus Partai Gerindra

Mahkamah Konstitusi akan segera mengumumkan batas usia minimal capres-cawapres, begini prediksi politikus Partai Gerindra.

Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Anggota Komisi II (Bidang Pemilu) DPR RI, Supriyanto menyatakan, jika melihat pada materi gugatan judicial review, ia memperkirakan ada tiga alternatif putusan MK terkait putusan usia minimal capres-cawapres, Minggu (15/10/2023). 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Januar

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia minimal capres-cawapres, apakah tetap berusia 40 tahun atau ada perubahan.

MK akan mengumumkannya pada Senin (16/10/2023).

Anggota Komisi II (Bidang Pemilu) DPR RI, Supriyanto menyatakan, jika melihat pada materi gugatan judicial review, ia memperkirakan ada tiga alternatif putusan MK.

"Alternatif pertama MK menerima sebagian. Artinya batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, namun dikecualikan bagi orang yang sudah berpengalaman menjadi kepala daerah, baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota," kata Supriyanto dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, ada alternatif kedua, yakni MK mengabulkan gugatan untuk mengembalikan batas syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

"Sedangkan altenatif ketiga, MK menolak secara keseluruhan. Artinya batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun," jelasnya.

"Jika akhirnya MK mengambil alternatif pertama dalam putusannya, menurut pendapat saya masih sangat proporsional dan adil, di samping untuk menjaga kesinambungan sistem rekrutmen kepemimpinan, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai kepemimpinan di tingkat pusat," tambahnya.

Ketua DPC Gerindra Ponorogo ini melihat problem utama di Indonesia yakni sering terjadinya perubahan regulasi, salah satunya soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Baca juga: Jelang Putusan MK Soal Batas Usia, PD Satria Jatim Deklarasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

"Ada dua hal, pertama terlalu seringnya terjadi perubahan terkait regulasi pemilu, baik itu pileg, pilpres, pilkada. Kedua sering tejadi conflict of interest dari para pembentuk UU, yaitu pemerintah dan DPR, sebab di antara mereka banyak yang menjadi kontestan pemilu," jelasnya.

"Pemilu presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat pertama kali dilaksanakan pada tahun 2004, dengan syarat usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun. Kemudian pilpres langsung kedua tahun 2009, dipersyaratkan usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun, sebagaimana diatur dalam UU nomor 42 tahun 2008, tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," bebernya.

Selanjutnya, Supriyanto menyebut, pilpres langsung ketiga pada tahun 2014 masih dengan syarat usia minimal capres-cawapres adalah 35 tahun.

"Pemerintah dan DPR merancang pemilu serentak untuk menggabungkan pemilu eksekutif yakni pilpres digabung dengan pemilu legislatif. Adapun tujuan pemilu serentak ini dalam rangka penyerderhanaan dan efisiensi anggaran pemilu. Pilpres, pileg diserentakkan dengan dasar regulasi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," jelasnya.

Baca juga: Respon Gibran Soal Sindiran Warganet Sebut MK Jadi Mahkamah Keluarga, Tidak Tersinggung: Monggo

"Undang-undang Pemilu ini pertama kali digunakan pada pemilu tahun 2019. Dalam regulasi yang baru ini syarat usia minimum capres-cawapres diubah dan dinaikkan dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Untuk syarat usia minimum calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam UU ini adalah 21 tahun alias tidak ada perubahan," katanya.

"Jika dikaji secara seksama, maka pembentuk UU yaitu pemerintah dan DPR menggunakan standar ganda dalam menentukan syarat usia minimal calon. Dalam hal batas usia capres-cawapres dinaikkan dari 35 tahun menjadi 40 tahun, sementara batas usia minimal calon DPD, caleg DPR, dan DPRD provinsi, kabupaten/kota tidak diubah alias tetap 21 tahun," tambahnya.

Setelah dikaji secara mendalam, lanjut Supriyanto menyimpulkan beberapa hal dari berbagai regulasi yang ada, terkait pemilu dan pilkada. Untuk syarat calon kepala daerah (gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota).

Khusus calon bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota terjadi perubahan yang awalnya batas usia minimal 30 tahun, diturunkan menjadi 25 tahun.

Baca juga: Survei Capres Polling Institute: Elektabilitas Prabowo Subianto Unggul Jika Gibran Jadi Cawapres

"Bahwa pembentuk UU yaitu pemerintah dan DPR tidak konsisten dalam menentukan syarat batas minimal usia calon yang akan mengikuti pemilu. Meskipun pembentuk UU punya hak open legal policy dalam menentukan pasal pasal dalam undang-undang. Pembentuk UU seharusnya punya visi kebijakan regulasi yang terukur, integral, konsisten, komprehensif, tidak kontradiktif, berkeadilan, karena undang-undang akan digunakan untuk seluruh warga bangsa," bebernya.

"Seharusnya UU Pemilu mengacu kepada landasan yuridis dan filosofis yang diatur dalam konstitusi, yaitu UUD 1945, Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 28 D ayat 3 UUD 1945," tandasnya.

MK diketahui telah menjadwalkan putusan usia capres-cawapres, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10/2023), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

"Senin 16, Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved