Pria Berkaos Jersey 91 Maling Kotak Amal Masjid, Sempat Baca Buku dan Main HP: Gak Lepas Sepatu
Tampak pada rekaman CCTV pria itu menguras isi kotak amal masjid di Kelurahan Nagritengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus pencurian kotak amal terekam CCTV, yang dilakukan oleh seorang pria mengenakan jersey.
Tampak pada rekaman CCTV pria itu menguras isi kotak amal masjid di Kelurahan Nagritengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pelaku sempat melihat situasi dari masjid sebelum beraksi.
Bahkan sempat membaca buku hingga main ponsel.
Dilihat Tribunjabar.id dari rekaman CCTV, pelaku pencuri kotak amal memasuki masjid melalui pintu utama.
Pelaku yang menggunakan jersey bernomor punggung 91 itu masuk ke dalam area masjid tanpa melepas alas kaki.
Baca juga: Aksi Warga di Madiun Tangkap Pencuri Kotak Amal, Pelaku Sempat Tak Mengaku, Diam Dilihatkan Bukti
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Dia terlihat sempat membaca buku dan bermain hp sebelum menjalankan aksi pencurian kotak amal.
"Masuk engga lepas alas kaki, terus sempat baca buku sampai akhirnya mulai senterin isi kotak amal apakah ada isinya atau tidak," ucap Dasep Sapaat selaku pengurus Masjid Ar Risalah kepada wartawan di lokasi, Selasa (17/10/2023).
Dirinya menyebutkan bahwa pencurian kotak amal itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
"Ketahuan kemalingan kotak amal tuh waktu gelaran salat subuh. Kami merasa seperti ada yang tidak sesuai, pas dilihat rekaman ulang CCTV, ternyata benar ada yang mengambil," ucapnya.
Dasep mengatakan, kotak amal yang terbuat dari kayu itu diambil oleh pelaku menggunakan kantong plastik.
"Seperti sudah direncanakan, sudah bawa kantok kresek (plastik). Habis itu dia pergi meninggalkan masjid pakai sepeda motor," kata Dasep.
Adapun untuk nominal dari isi kotak amal tersebut, ia mengaku belum mengetahui pasti.
"Belum tahu isian kotak amal itu ada berapa, karena belum kami hitung," katanya.(*)
Berita Serupa: Santri jadi maling kotak amal
Seorang santri dari salah satu pondok pesantren asal Kabupaten Kudus, inisial RD, nekat menguras isi kotak amal Masjid Djami Djahrul Arifiyyah, Desa/Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
Sialnya, pelaku gagal mengambil langkah seribu usai melancarkan aksi kejahatannya. Sejumlah warga setempat yang mengetahui hal itu, langsung menangkap basah pemuda berusia 24 tahun tersebut.
Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Kabupaten Madiun, Iptu Johan menuturkan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu sore (11/10/2023).
"Yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kare. Kemudian langsung dilimpahkan ke Polres Madiun," ujar Iptu Johan, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Operasi Pasar Murah di Kota Madiun, Ratusan Warga Rela Berdesak-desakan Demi Beras Gratis
Modusnya, lanjut dia, RD datang bersama 7 santri dan si santri menjual kalender ke beberapa rumah warga. Mereka berangkat dari Kudus hendak menuju Surabaya, mengendarai minibus.
"Pada saat istirahat, RD langsung membobol kotak amal dengan menggunakan obeng, serta mengambil uang sebesar Rp 195 ribu," bebernya.
"Harga kalender yang ditawarkan Rp 20 ribu. Motif melakukan pencurian kotak amal katanya buat uang saku selama perjalanan," tuntas Iptu Johan.
Baca juga: Dukung Pengalaman Bersepeda, Rodalink Buka The New Rodalink Madiun di Lokasi Baru
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363, tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman hukumannya kurungan penjara 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
| Beasiswa Pemuda Tangguh 2026, Kuota Berlipat Ganda, UKT Maksimal Rp2,5 Juta & Uang Penunjang Dihapus |
|
|---|
| Granostic Pain Clinic Hadir di Surabaya, Tangani Berbagai Nyeri tanpa Perlu Rawat Inap |
|
|---|
| Pakai Gamis Ibu untuk Bobol Brankas, Eks Pegawai SPBU Surabaya Ini Pernah Viral Karena Tegur Perokok |
|
|---|
| Ojol di Lamongan Mengeluh Motor Tiba-tiba Mati Usai Isi Pertalite, Penjualan Pertamax di SPBU Naik |
|
|---|
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.