Berita Kota Malang
Bocah 7 Tahun di Malang yang Disiksa Keluarga Sudah Diperbolehkan Pulang dari RS, Kembali ke Rumah?
Bocah 7 tahun di Malang yang disiksa keluarganya sendiri, sudah diperbolehkan pulang dari RSSA, bakal kembali ke rumah?
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas Sosial P3AP2KB) Kota Malang terus memantau perkembangan kondisi bocah laki-laki berinisial D (7), yang menjadi korban penganiayan ayah kandung serta ibu tiri dan keluarga ibu tirinya.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito mengataan, D sudah diperbolehkan pulang.
"Pada hari ini, bocah D sudah diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang karena kondisi psikis dan fisik sudah membaik," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (23/10/2023).
"Seperti arahan dari provinsi (Dinsos Jatim), dikarenakan belum ada yang dianggap mampu, maka tanggung jawab menjaga dan merawat D kami ambil alih," lanjutnya.
Dirinya mengungkapkan, D dititipkan di panti asuhan atau sekarang disebut sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
"Kami titipkan di LKSA yang ada di Kota Malang. Selanjutnya, kami laksanakan pendampingan psikologi setiap hari, termasuk berkoordinasi dengan Dinkes Kota Malang untuk mengecek kondisi kesehatan D di puskesmas terdekat," jelasnya.
Disinggung terkait pendidikan D, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
"Untuk pendidikan dan penempatan sekolahnya, akan kami cari sekolah yang terdekat dengan LKSA-nya. Namun tidak sekarang, insyaallah pada tahun depan," pungkasnya.
Baca juga: Kompolnas Prihatin Lihat Kondisi Bocah 7 Tahun di Malang yang Disiksa Keluarga: Sangat Menyedihkan
Seperti diberitakan sebelumnya, usai 14 hari dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, bocah laki-laki berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayan ayah kandung serta ibu tiri dan keluarga ibu tirinya, diperbolehkan meninggalkan rumah sakit, Senin (23/10/2023) siang.
Dari pantauan TribunJatim.com, D yang didampingi petugas dari Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang dan relawan dari Yayasan Bersama Anak Bangsa meninggalkan rumah sakit sekitar pukul 09.46 WIB menaiki mobil Toyota Avanza warna hitam.
Sebagai informasi, D (7) menjadi korban penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan keluarganya.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Baca juga: Kondisi Terkini Bocah 7 Tahun di Malang Disiksa Keluarga, Pj Wali Kota Wahyu Hidayat Jenguk ke RSSA
Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Berlumur Darah Usai Disiksa Ibu, Bocah ini Sempat Ucapkan Kata Terakhir Sebelum Dibuang di Irigasi
Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang
Donny Sandito
Rumah Sakit Saiful Anwar
RSSA
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.