Berita Viral
Cemburu LC Langganannya Layani Orang Lain, 2 Pria Subang Duel Berujung Maut, Mabuk saat Cekcok
Kasus dua pria Subang duel berebut LC karaoke tengah menjadi perbincangan publik. Akibat duel berebut LC karaoke itu, satu orang tewas.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus dua pria Subang duel berebut LC karaoke tengah menjadi perbincangan publik.
Akibat duel berebut LC karaoke itu, satu orang tewas.
Mulanya, pria berinisal S (31) di Subang merasa cemburu melihat LC langganannya layani pria lain.
S pun cekcok dengan pria berinisial RK (44), yang menggunakan LC karaoke langganannya.
RK yang baru saja pulang dari tempat karaoke ditabrak oleh S menggunakan mobil.
Lalu, keduanya bertengkar hebat hingga akhirnya S menusukan pisau lipat sebanyak 3 kali ke tubuh RK.
Baca juga: Perselisihan Berujung Aksi Penganiayaan, Wanita Tewas di Karaoke, Terduga Pelaku Anak Anggota DPR RI
Tusukan itu membuat RK tersungkur bersimbah darah.
S yang melihat RK tersungkur sempat ketakutan, hingga akhirnya memutuskan untuk membawa saingannya itu ke rumah sakit.
Namun sayang, nyawa RK tidak dapat diselamatkan.
Korban meninggal dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah istri korban melaporkan kematian suaminya ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya mengamankan S.
Kini S mendekam di balik jeruji besi Polres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Nasib Pilu Gadis di Madiun Dilecehkan Ayah Kandung, Paman dan Kakek Secara Bergiliran saat Tidur
Kronologi
Kasus duel rebutan purel ini bermula saat korban tengah menikmati karaoke bersama seorang pemandu lagu berinisial A (23) di salah satu tempat karaoke di Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang pada Sabtu (14/10/2023) malam.
Saat bersamaan, pelaku datang ke tempat karaoke tersebut dan melihat RK tengah berkaraoke ria dengan A.
Melihat hal itu, S pun cemburu lantaran A merupakan LC karaoke yang menjadi langganannya saat menikmati karaoke di tempat itu.
S pun terlibat cekcok dengan RK di kafe itu.
"Kasus penganiayaan ini awalnya cekcok antara pelaku dan korban di kafe Mutiara Buton, pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 04.30 WIB," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Iptu Herman Saputra, Senin (23/10/2023) sore, di halaman Mapolres Subang seperti yang dikutip dari Tribun Jogja.
"Pelaku S (31) saat ini sudah ditetapkan tersangka. Ia cemburu buta melihat korban RK (44) yang saat itu dilayani oleh pemandu lagu berinisial A (23), hingga membuat S cemburu," urainya.
"Pemandu lagu tersebut merupakan langganan pelaku saat berkunjung ke kafe tersebut. Namun saat itu pemandu lagu asyik mendampingi korban," tambahnya.
Cekcok di tempat karaoke itu berhasil diredam.
Baca juga: Kisah Sherin Ditalak karena Mertua Bohong? Ghani Eks Suami Murka Dihakimi, Kami Tunggu Itikad Baik
Korban kemudian pulang dengan menggunakan sepeda motornya.
Melihat RK pulang, S pun mengikutinya dengan menggunakan mobilnya.
Sampai di tengah jalan, S yang terbakar api cemburu pun langsung menabrakan mobilnya ke motor korban sehingga RK terjatuh.
Di tempat itu RK dan S kembali terlibat cekcok hingga akhirnya berujung penusukan.
"Setelah ditabrak, korban terjatuh, dan korban pun tak terima hingga akhirnya cekcok dan terjadi keributan. Dalam keributan tersebut, pelaku menusuk korban hingga 3 kali dibagian dada dan perut, hingga korban tersungkur berlumuran darah," jelasnya.
Kapolres menerangkan, saat terjadi cekcok dan keributan, kedua pelaku dalam keadaan sedang mabuk.
"Melihat korban tersungkur berlumuran darah akibat tusukan pelaku menggunakan pisau lipat, pelaku akhirnya membawa korban ke Rumah Sakit PMC Pamanukan."
"Namun sayang nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sebelum sampai ke rumah sakit," terangnya.
Kasus penganiayaan menyebabkan korban tewas tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Subang berkat laporan dari istri korban berinial W (42) sehari setelah kejadian.
Berbekal laporan istri korban tersebut, kemudian polisi memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Ayla milik pelaku, 1 unit sepeda motor Vario milik korban, pisau lipat yang digunakan pelaku menusuk korban dan pakaian korban saat korban ditusuk oleh pelaku," ucapnya.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku S, mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam maksimal hukuman penjara 12 tahun.
"Pelaku S yang merupakan warga Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tersebut terancam penjara 170 dan 351 KUHP pidana dengan ancaman penjara 12 tahun," ujarnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
pria Subang duel berebut LC karaoke
duel berebut LC karaoke
Subang
LC karaoke
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
| Bahlil Puji Sosok yang Jadikan Indonesia Macan Asia, Soeharto Dipertimbangkan Prabowo Jadi Pahlawan |
|
|---|
| Kata BGN Soal Pemalsuan Label Halal Ompreng MBG di Ruko, Disebut Sengaja Dilakukan Pengusaha |
|
|---|
| Respon Pertamina usai Bule asal Jerman Amuk Petugas SPBU yang Tak Mau Isi Solar ke Truknya |
|
|---|
| Arti Kode 31, 34 dan 54 di SPBU Pertamina, Apa Bedanya Pom Bensin Dikelola Pemerintah dengan Swasta? |
|
|---|
| Wali Murid Laporkan Temuan Sayur Basi di MBG ke Pihak Sekolah, SPPG: Proses Masak Sesuai Standar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Garis-polisi-berita-paman-bacok-bocah-6-tahun-hingga-tewas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.