Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Hudiyono Kadisbudpar Jatim Ngaku Lupa Sampai Nyaris Cabut BAP dalam Sidang Kadispendik, Diskak Hakim

Ia akhirnya dimintai keterangan sebagai saksi persidangan kasus tersebut, karena pada pertengahan tahun 2018, ia sempat menjabat sebagai Kabid SMK

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Ketua Majelis Hakim Arwana kembali mengamuk ditengah memandu jalannya sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, dengan terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim, Hudiyono kembali dihadirkan dalam sidang dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, dengan terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/10/2023).

Pada sidang beberapa pekan lalu, rencana pemeriksaan Saksi Hudiyono sebagai saksi kerap menemui kendala hingga terpaksa persidangan ditunda. 

Mulai dari penundaan akibat saksi mengeluh mengalami kelelahan selama menanti jalannya sidang yang tak kunjung dimulai sejak pagi. 

Hingga, pihak ketua majelis hakim meminta penundaan sidang karena berhalangan hadir dalam pelaksanaan sidang. 

Diketahui, Saksi Hudiyono pernah menjadi Biro Kesra Setdaprov Jatim, Plt Kadispendik Jatim, dan kini sebagai Kadisbudpar Jatim. 

Ia akhirnya dimintai keterangan sebagai saksi persidangan kasus tersebut, karena pada pertengahan tahun 2018, ia sempat menjabat sebagai Kabid SMK Dispendik Jatim. 

Selama menjabat sebagai kepala bidang tersebut, pihaknya membawakan tiga divisi yakni sarana prasarana, kurikulum, dan manajemen. 

"Kami sudah teliti dan tanda tangani (surat BAP). Saya menjabat sebagai KPA; kuasa pengguna anggaran. Iya tahun 2017-2018. Selain KPA pengadaan bangunan fisik, saya juga kepala bidang SMK. SK sebagai KPA dari Kadis Pak Saiful Rachman," ujar Saksi Hudiyono, di hadapan majelis hakim. 

Pantauan TribunJatim.com, sepanjang dicecar oleh perangkat persidangan, Ketua Majelis Hakim Arwana, JPU Kejari Surabaya, dan Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa. Saksi Hudiyono cenderung sering menjawab lupa dan tidak tahu. 

Pada menit-menit awal, Saksi Hudiyono sempat membuat pernyataan yang terkesan blunder dan cenderung fatal. Ia nyaris membatalkan atau mungkin dapat mencabut pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian bernomor 31.

BAP tersebut menyebutkan, Saksi Hudiyono semula tidak mengetahui jikalau kegiatan proyek itu dilaksanakan secara swakelola atau tidak. Namun, ternyata Saksi Hudiyono mendengar keterangan sejumlah kepala sekolah (kepsek) bahwa sekolah diminta menyetor uang ke seseorang bernama Bu Eni. 

Mendengarkan keterangan BAP yang dibacakan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah. Saksi Hudiyono mengaku, tidak mengetahui hal tersebut. "Saya enggak tahu," jawabnya. 

Namun, saat Hakim Ketua Arwana mencecar balik bahwa keterangan dalam BAP merupakan hasil keterangan yang disampaikan seorang saksi di depan penyidik kepolisian. 

Saksi Hudiyono langsung, membenarkannya. Dan menarik pernyataan baru yang baru saja dilontarkannya. 

"Iya betul (membenarkan isi dalam BAP usai dicecar hakim). Bulannya saya lupa. Sebelum jauh dari itu ada penyampaian (Bu Eny konsultasi ke saya)," tambah Saksi Hudiyono

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved