Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Hudiyono Kadisbudpar Jatim Ngaku Lupa Sampai Nyaris Cabut BAP dalam Sidang Kadispendik, Diskak Hakim

Ia akhirnya dimintai keterangan sebagai saksi persidangan kasus tersebut, karena pada pertengahan tahun 2018, ia sempat menjabat sebagai Kabid SMK

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Ketua Majelis Hakim Arwana kembali mengamuk ditengah memandu jalannya sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, dengan terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/10/2023). 

"(Atasan anda) kadispendik. Saya enggak melaporkan (pertemuan dengan Bu Eny). Saya saat ketemu oleh kadispendik; pak meskipun Bu Eny kepsek, punya keterampilan membuat fisik. Soal pertemuan Bu Eny dengan kadis, saya enggak tahu," terangnya. 

Saksi Hudiyono mengungkapkan, dalam pengadaan proyek DAK tersebut, dirinya hanya bertindak sebagai pihak penyusun sekaligus melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah-sekolah yang terverifikasi menerima dana tersebut. 

Namun mengenai proses pencarian anggarannya. Ia tidak mengetahui pasti karena masa jabatannya sebagai Kabid SMK Dispendik Jatim, cuma sejak Maret hingga Agustus 2018.

"Saya belum pernah mengajukan ke keuangan. Karena saya menjabat sampai Agustus. (Yang mengajukan pembayaran bidang siapa) tugas kami," jelasnya. 

"Pada waktu kenapa kami tidak mengajukan ke keuangan. Kami menunggu berkas ini lengkap. Karena bagian keuangan tidak meng-acc kalau tidak lengkap," tambahnya. 

Jawaban normatif yang terkesan logis itu, terus menerus disampaikan Saksi Hudiyono. Namun, pada penghujung sesi pemeriksaan, justru majelis hakim yang masih belum 'ngeh' dan paham; bagaimana proses penurunan dana tak kunjung cair pada Bulan Agustus 2018, silam. 

Hakim Ketua Arwana kembali mencecar Saksi Hudiyono agar mengatakan sejujurnya mengenai penyebab pasti dana tersebut tak kunjung cair pada Bulan Agustus 2018.

"Kendalanya apa di dinas. Atau masing-masing gak tanggung jawab. Paling tidak dirapatkan. Apakah keuangan gak ada uang. Anda seharusnya PPK masa gak ada tindakan," cecar Hakim Ketua, Arwana. 

Kemudian, Saksi Hudiyono kembali menjawab bahwa kendala yang dialami pihaknya kala itu karena belum lengkapnya berkas keuangan yang harus dikerjakan oleh pihak sekolah. 

Bahkan, ia juga berdalih bahwa lambatnya pencairan dana tersebut disebabkan adanya peraturan kementerian pendidikan, kementerian keuangan, dan kementerian menteri dalam negeri yang muncul pada tahun itu. 

"Semua kembali kelengkapan instrumen keuangan. DAK ada permen pendidikan, permen keu, permen mendagri. Mungkin ada peraturan dibuat kementerian itu sehingga gak bisa dicairkan dengan cepat," jelas Saksi Hudiyono

Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar. 

Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan
Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved