Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Gegara Beda Kaus Perguruan, 4 Pendekar Silat ini Keroyok Pemuda di Tulungagung, Ending Dibui Polisi

Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung meringkus 10 anggota perguruan pencak silat karena aksi pengeroyokan. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
4 anggota perguruan pencak silat yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan 

Dari informasi yang didapat, personel Unit Resmob Satreskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Pucanglaban melakukan penangkapan.

Awalnya ada 10 orang yang diringkus di rumah masing-masing, namun hanya empat yang terbukti melakukan kekerasan pada korban.  

“Enam orang lainnya berstatus saksi. Empat orang tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tutur Mujiatno.

Polisi sudah melakukan visum kepada DBCP untuk membuktikan luka yang dialami karena pengeroyokan ini.

Polisi juga menyita kaus perguruan silat yang dipakainya sebagai barang bukti.

Sementara para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya Polres Tulungagung sudah melarang penggunaan atribut perguruan pencak silat, seperti kaus di tempat umum.

Larangan ini berdasar data kasus kekerasan dengan latar belakang konflik antar anggota perguruan pencak silat, kerap dipicu karena atribut ini.

Namun larangan ini masih diabaikan sehingga kekerasan seperti yang dialami DBCP masih terjadi.

Pemkab Tulungagung juga sedang menggodok Perda yang mengatur pelarangan atribut pencak silat di luar kegiatan resmi perguruan.

Jika Perda ini disahkan, maka Satpol PP bisa melakukan tindakan penyitaan atribut perguruan pencak silat. 

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved