Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Hasil Rakor Finalisasi DCT Pemilu 2024, KPU Trenggalek: 3 Bacaleg Mengundurkan Diri

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Trenggalek menggelar Rakor finalisasi Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif DPRD Trenggalek, Jumat (3/11).

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Rakor finalisasi Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif DPRD Trenggalek, di Hotel Hayam Wuruk, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jumat (3/11/2023)  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Trenggalek menggelar Rakor finalisasi Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif DPRD Trenggalek, Jumat (3/11/2023).

KPU Trenggalek mengundang partai politik peserta Pemilu untuk memastikan yang terakhir kalinya semua Bacaleg yang diajukan pada Pemilu 2024 sudah benar 

"Kami undang partai politik atau LO nya dalam finalisasi DCT untuk mencermati nama, gelar, mungkin ada spasi dan lainnya yang perlu dikoreksi. Jika semua sudah benar maka akan diparaf oleh LO masing-masing parpol tanda setuju," kata Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, Jumat (3/11/2023).

Dari pantauan Gembong, semua Parpol telah menyetujui baik nama, nomor urut, serta Dapil (Daerah Pemilihan) Bacaleg hasil pencermatan DCT yang nantinya juga akan menjadi acuan desain dalam surat suara.

Baca juga: Kekeringan Meluas hingga 35 Desa, Warga di Trenggalek Dapat Bantuan Instalasi Saluran Air Bersih

"Setelah semua setuju, hari ini kita gelar pleno penetapan DCT, setelah itu kita tetapkan DCT, dan besok diumumkan," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Divisi Teknis KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah mengatakan ada pengurangan jumlah Bacaleg dalam pencermatan DCT jika dibandingkan dengan Bacaleg yang sudah ditetapkan dalam DCS (Daftar Calon Sementara).

"Jumlah dalam DCS ada 449 orang, sedangkan DCT 446 orang, jadi selisih 3 orang," ucap Iin, sapaan akrabnya.

Menurut Iin, ada 3 Bacaleg yang mundur dari pencalonan anggota legislatif melalui mekanisme partai politik, sehingga partai politik tidak mengajukan ketiga nama tersebut ke KPU dalam tahapan pencermatan DCT.

Baca juga: Dekatkan Layanan Warga Trenggalek Lewat Program Mening Deh, Blank Spot Pegunungan Jadi Tantangan

"3 Bacaleg tersebut dari 3 Parpol yang berbeda, ada alasan daftar P3K atau ASN," kata Iin.

Selama pencermatan DCT, Iin juga melakukan verifikasi administrasi ulang kepada 35 Bacaleg yang pindah dapil, pindah nomor urut, maupun pergantian Bacaleg.

"Ada pergantian 3 Bacaleg dari 2 partai politik yang berbeda," jelas Iin.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved