Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Polres Mojokerto Kota Musnahkan Puluhan Knalpot Brong dan Velg non Standard

Sebanyak 54 knalpot brong dan velg tak standar tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Mohammad Romadoni
Pemusnahan knalpot brong dan velg tak standar di lapangan Gajah Mada Polres Mojokerto Kota, Jumat (3/11/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Puluhan knalpot hasil sitaan Satlantas dari pelanggar lalu lintas dimusnahkan di lapangan Gajah Mada Polres Mojokerto Kota, Jumat (3/11/2023).

Sebanyak 54 knalpot brong dan velg tak standar tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

"Pemusnahan knalpot brong dan velg tidak standar dari 60 kendaraan roda dua adalah hasil dari kegiatan cipta kondisi, yang dilakukan selama satu bulan penuh mulai 1- 31 Oktober 2023," ucap Waka Polresta Mojokerto, Kompol Supriyono, Jumat (3/11/2023).

Kompol Supriyono mengatakan tak hanya melakukan penindakan, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke masyarakat agar mengendarai kendaraan sesuai standar.
 
Bagi pelanggar dikenakan pasal 285 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Gelar Operasi Knalpot Brong Besar-besaran, Polresta Malang Kota Diapresiasi Polda Jatim

"Kita juga sosialisasi ke masyarakat terutama pemilik bengkel knalpot yang tidak standart. Sosialisasi juga ke sekolah-sekolah supaya siswa paham bahayanya kendaraan tidak standar, baik knalpot maupun velg," bebernya.

Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Sudirman mengungkapkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan penindakan paling banyak adalah kendaraan motor knalpot brong.

Apalagi, pelanggar lalu lintas knalpot brong dan velg tak standar itu didominasi dari kalangan pelajar.

"Sasaran penindakan
knalpot brong, sehingga kendaraan tidak standar kita amankan. Pelanggaran lain seperti STNK tidak berlaku dan tidak membawa SIM," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved