Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rincian Iuran BPJS Kesehatan usai Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus Jadi KRIS, Bakal Naik? ini Mekanismenya

Kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan dijadikan menjadi satu. Nantinya tak ada lagi kelas 1, 2 dan 3.

Istimewa/TribunJatim.com
Kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan dijadikan menjadi satu. Nantinya tak ada lagi kelas 1, 2 dan 3. 

Mengenai implementasi KRIS, Ardi menuturkan BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah.

BPJS Kesehatan masih menjamin peserta dan membayar klaim pelayanan kesehatan ke rumah sakit sesuai hak kelas rawat inap peserta sebagaimana diatur dalam Perpres 82 tahun 2018.

Ardi menambahkan, BPJS kesehatan bersama fasilitas kesehatan (faskes) juga fokus pada peningkatan mutu layanan Program JKN

Dengan hal tersebut, diharapkan peserta mendapatkan layanan yang semakin mudah, cepat, dan tanpa diskriminasi.

"Dalam hal pelayanan yang dibutuhkan peserta saat ini di antaranya akses pelayanan kesehatan yang merata, termasuk ketersediaan tempat tidur rawat inap, serta ketersediaan obat," imbuh Ardi.

Baca juga: Nasib Pemain TukangĀ OjekĀ Pengkolan Sakit Makin Parah Tapi Tak Punya BPJS, Nelangsa Diceraikan Istri

Apa itu KRIS?

Seperti yang sudah disebutkan, KRIS menjadi mekanisme baru setelah pemerintah nantinya menghapus kelas 1, 2, dan 3.

Ini artinya, kelas 1, 2, 3 akan disamaratakan menjadi satu kelas.

Dilansir dari laman Dinkes Yogyakarta, perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan pemenuhan standar yang diawali dengan peserta kelas 3.

Salah satu perubahan yang dilakukan di antaranya adalah memberi batas maksimal satu ruangan hanya diisi 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap 4 pasien.

Kondisi tersebut berbeda dengan situasi rawat inap kelas 3 yang masih jauh dari kata ideal, karena setiap ruangan diisi 6-10 tempat tidur dengan kamar mandi yang berada di luar ruangan.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan berbagai kriteria rawat inap KRIS.

RS diharapkan bisa memenuhi 9 dari 12 kriteria yang disyaratkan.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang rumah sakit penyelenggara uji coba penerapan Kelas Rawat inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Simak rincian kriteria KRIS berikut ini:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved