Rincian Iuran BPJS Kesehatan usai Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus Jadi KRIS, Bakal Naik? ini Mekanismenya
Kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan dijadikan menjadi satu. Nantinya tak ada lagi kelas 1, 2 dan 3.
Mengenai implementasi KRIS, Ardi menuturkan BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah.
BPJS Kesehatan masih menjamin peserta dan membayar klaim pelayanan kesehatan ke rumah sakit sesuai hak kelas rawat inap peserta sebagaimana diatur dalam Perpres 82 tahun 2018.
Ardi menambahkan, BPJS kesehatan bersama fasilitas kesehatan (faskes) juga fokus pada peningkatan mutu layanan Program JKN
Dengan hal tersebut, diharapkan peserta mendapatkan layanan yang semakin mudah, cepat, dan tanpa diskriminasi.
"Dalam hal pelayanan yang dibutuhkan peserta saat ini di antaranya akses pelayanan kesehatan yang merata, termasuk ketersediaan tempat tidur rawat inap, serta ketersediaan obat," imbuh Ardi.
Baca juga: Nasib Pemain Tukang Ojek Pengkolan Sakit Makin Parah Tapi Tak Punya BPJS, Nelangsa Diceraikan Istri
Apa itu KRIS?
Seperti yang sudah disebutkan, KRIS menjadi mekanisme baru setelah pemerintah nantinya menghapus kelas 1, 2, dan 3.
Ini artinya, kelas 1, 2, 3 akan disamaratakan menjadi satu kelas.
Dilansir dari laman Dinkes Yogyakarta, perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan pemenuhan standar yang diawali dengan peserta kelas 3.
Salah satu perubahan yang dilakukan di antaranya adalah memberi batas maksimal satu ruangan hanya diisi 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap 4 pasien.
Kondisi tersebut berbeda dengan situasi rawat inap kelas 3 yang masih jauh dari kata ideal, karena setiap ruangan diisi 6-10 tempat tidur dengan kamar mandi yang berada di luar ruangan.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan berbagai kriteria rawat inap KRIS.
RS diharapkan bisa memenuhi 9 dari 12 kriteria yang disyaratkan.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang rumah sakit penyelenggara uji coba penerapan Kelas Rawat inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.
Simak rincian kriteria KRIS berikut ini:
BPJS Kesehatan
Kementerian Kesehatan
Kemenkes
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
| 2 Kecamatan di Tuban Laksanakan Seleksi Perangkat Desa, Sugeng Purnomo: Transparansi Itu Kunci |
|
|---|
| Pascaditetapkan Pahlawan Nasional, Makam Gus Dur di Jombang Diserbu Ribuan Peziarah: Memang Layak |
|
|---|
| 98 Persen Pasien TBC di Bojonegoro Sembuh setelah Pengobatan Rutin, Stigma Sosial Jadi Tantangan |
|
|---|
| Makna Lirik Lagu Baby Steps - Olivia Dean yang Viral di TikTok, I'll Be My Own Pair of Safe Hands |
|
|---|
| Musda X LDII Surabaya, Akhmad Setiadi Terpilih Aklamasi Pimpin LDII Surabaya dalam Musda X |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pemkot-Kediri-menerima-UHC-Awards-2023-dari-Wapres-ilustrasi-bpjs-kesehatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.