Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rincian Iuran BPJS Kesehatan usai Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus Jadi KRIS, Bakal Naik? ini Mekanismenya

Kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan dijadikan menjadi satu. Nantinya tak ada lagi kelas 1, 2 dan 3.

Istimewa/TribunJatim.com
Kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan dijadikan menjadi satu. Nantinya tak ada lagi kelas 1, 2 dan 3. 

- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur

- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

- Adanya nakas per tempat tidur

- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 200 celsius sampai dengan 260 celsius

- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m

- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

- Kamar mandi dalam ruang rawat inap

- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

- Outlet oksigen.

Berita jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved