Berita Surabaya
Sindikat Mafia Tanah Kota Batu Diamankan Polda Jatim, Ada Pasutri dan Libatkan Oknum Pegawai BPN
Kedua oknum makelar tersebut berinisial NS dan AL. Kemudian, dua tersangka lainnya berstatus pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EW dan H
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua dari lima orang tersangka 'Sindikat Mafia Tanah' yang berhasil ditangkap Anggota Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, merupakan makelar yang bekerja sebagai pegawai BPN.
Kedua oknum makelar tersebut berinisial NS dan AL. Kemudian, dua tersangka lainnya berstatus pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EW dan H. Dan, tersangka terkahir, berinisial SA.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama tak menampik bahwa dua orang tersangka NS dan AL merupakan makelar yang bekerja di salah satu instansi pemerintah bidang pengurusan surat tanah.
Kemudian, dua tersangka lain berinisial EW dan H, berstatus sebagai pasutri. Kedua tersangka ini berkomplot dengan Tersangka SA untuk meminta bantuan kedua makelar; Tersangka NS dan AL mengurus pembuatan surat sertifikat tanah.
"Iya pasutri. Tersangka 4 dan 5. Karena perbuatan mereka personal sering membantu kegiatan tersebut. Sehingga kami mengklasifikasikan keduanya sebagai makelar; karena perbuatan pribadinya. Terlepas dari institusi tempat dia bekerja, kami tetapkan sebagai makelar. Iya (pegawai BPN)," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Mapolda Jatim, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Gencarkan Pemberantasan Mafia Tanah, Kejari Batu Bentuk Tim Khusus
Modusnya, Tersangka EW dan H mengaku kepada korban dapat melakukan kepengurusan pembuatan balik nama sertifikat surat tanah.
Kemudian, Tersangka H untuk mencarikan orang yang dapat membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu, yang akhirnya merujuk pada seorang temannya, Tersangka SA.
"Ketiga tersangka malah membuat dokumen palsu. Berupa 8 akta pembagian hak bersama, 3 akte hibah, termasuk surat pajak palsu," jelasnya.
Setelah Tersangka SA rampung, akta palsu dan surat pajak palsu beserta kelengkapan yang lainnya itu, diserahkan kepada Tersangka EW dan H untuk diajukan ke BPN Kota Batu dengan bantuan Tersangka NS dan AL.
"Pengurusan dokumen palsu itu, dibantu 2 orang yang bekerja sebagai makelar, untuk memuluskan proses pembuatan sertifikat di kantor pertanahan. Yakni berinisial NS dan AL," ungkapnya.
Piter menambahkan, para tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan materi berupa uang.
Tersangka EW mendapatkan uang dari saksi pihak korban sekitar Rp850 juta. Kemudian, Tersangka EW memberikan uang upah kepada suaminya Tersangka H, sekitar Rp50 juta.
Kemudian, Tersangka H memberikan uang upah kepada Tersangka SA sekitar Rp30 juta.
Lalu, Tersangka EW memberikan uang upah kepada Tersangka NS sekitar Rp48 juta. Dan Tersangka AL sekitar Rp400 ribu.
"Iya murni cari keuntungan pribadi mereka," jelas mantan Kapolres Sragen itu.
Akibat yang ditimbulkan atas perbuatan para tersangka. Piter mengungkapkan, pihak PPAT atau pelapor mengalami kerugian formil 11 akta palsu, kerugian materiil biaya peralihan Rp55 juta, serta berpotensi dibebani pajak peralihan.
Kemudian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu merasa dirugikan sekitar Rp26,5 juta, karena sudah beralih hak, namun tidak ada pajak yang masuk ke kantor Bapenda Kota Batu.
"Pemilik obyek tanah SP merasa dirugikan karena sudah mengeluarkan uang kepada para tersangka sebesar Rp850 juta, namun pengurusan proses balik namanya bermasalah," terangnya.
Tersangka EW dan Tersangka H dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Tersangka SA dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Tersangka NA dan Tersangka AL dikenakan Pasal 264 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Disinggung mengenai sepak terjang sindikat tersebut dalam menjalankan aksinya. Piter mengungkapkan, sindikat tersebut pernah melakukan praktik lancung yang sama sebelumnya. Namun proses pelaporan hukumnya bukan di Mapolda Jatim.
Kendati demikian, lanjut Piter, pihaknya tetap berkoordinasi dengan berbagai sektor instansi penegakkan hukum guna mengembangkan kasus tersebut.
"Benar, terdapat informasi dan keterangan bahwa yang bersangkutan juga pernah melakukan dan mengakomodir keinginan beberapa masyarakar, untuk pengurusan sertifikat tanah dengan cara ilegal," katanya.
"Tapi dilaporkan ke tempat (institusi penegakkan hukum) lain, dan dilakukan di tempat lain. Kalau ini kami fokus TKP Batu. Dan informasi sekecil apapun kita akan lakukan koordinasi dengan satuan lain," pungkasnya.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.