Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

HASIL Putusan MKMK, 6 Hakim MK Uji Materi Usia Capres-Cawapres Terbukti Langgar Etik, Sanksi Teguran

Nasib enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden akhirnya diputuskan.

Tangkap Layar Kompas TV
MKMK bacakan putusan soal dugaan pelanggaran etik Hakim MK, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden akhirnya diputuskan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyampaikan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dugaan pelanggaran etik enam hakim MK ini berkaitan dengan penanganan perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Enam hakim yakni Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.

Dalam putusannya, MKMK memberikan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

Adapun putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023) sore.

Baca juga: Zulkifli Hasan Tanggapi Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi: Putusan MK Final dan Mengikat

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan, dikutip dari kompas.tv.

MKMK menilai, para hakim terlapor sacara bersama-bersama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik.

Dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang pada sapta karsa hutama prinsip kepantasan dan kesopanan

Adapun putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.

Seperti diketahui, MKMK telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Hakim MK secara maraton sejak Selasa (31/10/2023).

Pada Selasa pekan kemarin,  MKMK telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.

MKMK bacakan putusan soal dugaan pelanggaran etik Hakim MK, Selasa (7/11/2023).
MKMK bacakan putusan soal dugaan pelanggaran etik Hakim MK, Selasa (7/11/2023). (Tangkap Layar Kompas TV)

Kemudian, pada Rabu (1/11) MKMK memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya yakni Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.

Pada Kamis (2/11), MKMK  memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Selanjutnya, Jumat (3/11) MKMK kembali memeriksa Anwar Usman.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved