Pemilu 2024
HASIL Putusan MKMK, 6 Hakim MK Uji Materi Usia Capres-Cawapres Terbukti Langgar Etik, Sanksi Teguran
Nasib enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden akhirnya diputuskan.
Sebelumnya Jimly menyatakan, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang.
Sementara itu, Istana Kepresidenan berharap situasi tetap kondusif saat dibacakannya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK soal dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Viral Nama Mahkamah Keluarga, Titik Poin Baru Lokasi MK di Google Maps Jalan Medan Merdeka Barat
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan putusan MKMK dibacakan pada Selasa (7/11/2023) merupakan urusan hukum murni.
Adapun putusan MKMK tersebut terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK saat memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden atau capres-cawapres.
Diketahui, MK memutus seseorang yang berhak maju jadi capres-cawapres paling rendah usia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Kita menginginkan situasi yang baik ya dalam rangka menjelang pemilu ini," kata Moeldoko saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Ia pun berharap seluruh pihak bisa menjaga situasi nasional tetap kondusivi di setiap tahapan Pemilu 2024.
Moeldoko mengingatkan jangan sampai dinamika politik di tahun politik ini mengganggu proses pembangunan dan kepentingan nasional.
Baca juga: Inilah 13 Negara yang Dipimpin Politik Dinasti, Didominasi Sosok Presiden, MK Jelaskan Artinya
"Saya pikir ini persoalan hukum murni. Jadi kita sekali lagi berharap bahwa mari kita jaga sama-sama kondisi ini, kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain," ujar dia, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.
Menurut Moeldoko, tantangan bangsa di depan masih sangat banyak seperti pencapaian ketahanan pangan di tengah krisis pangan global.
Kemudian, pemenuhan ketahanan energi, dan juga upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Banyak kok urusan negara yang lain, kita menghadapi urusan pangan, menghadapi urusan energi, ekonomi global, dan seterusnya,” ucap Moeldoko.
“Itu jauh lebih penting daripada sekadar urusan politik, pada akhirnya malah bikin unstability.”
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Mahkamah Konstitusi
uji materi syarat usia calon presiden dan wakil pr
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
MKMK
Jimly Asshiddiqie
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
hasil putusan MKMK hari ini
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.