Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Ngotot Tak Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Malah Sebut Nama-nama Pejabat Lain
Nama eks Kabid SMK Dispendik Jatim Hudiyono kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Disinggung mengenai ada tidaknya uang yang mengalir kepada dirinya. Terdakwa Syaiful Rachman menegaskan, dirinya tidak menerima uang sepeserpun dari proyek ini.
"Tidak ada (sekolah atau kantor pusat). Saya sebagai pemimpin, saya tidak mau, karena sebagian ASN. Saya harus kerjakan secara cepat," pungkasnya.
Setelah para anggota Tim PH kedua terdakwa puas memberikan pertanyaan yang bakal menghasilkan jawaban cenderung meringankan.
Kini, giliran Hakim Ketua Arwana mengajukan pertanyaan lanjutan. Pertanyaan sederhana, namun menohok.
Hakim Ketua Arwana menanyakan kedua terdakwa dengan pertanyaan sama. Yakni isinya; apakah keduanya merasa bersalah atas kasus hukum yang menjerat mereka kini.
"Kepada Pak Syaiful, kemarin sudah diperiksa saksi, ahli dan anda dimintai keterangan di sini, apakah anda merasa bersalah dalam hal ini," tanya Hakim Ketua Arwana.
Terdakwa Syaiful Rachman menjawab secara singkat dan lugas bahwa dirinya tidak bersalah, "saya tidak merasa bersalah."
Atas pertanyaan yang sama, Terdakwa Eny Rustiana juga memberikan jawaban yang mirip. Bahwa dirinya tidak merasa bersalah, "saya juga tidak merasa bersalah bu, Yang Mulia."
Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar.
Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar.
Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan
Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola.
Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.
Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan
Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.
Hudiyono
Syaiful Rachman
Eny Rustiana
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Agus Karyanto
BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui |
![]() |
---|
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
![]() |
---|
Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.