Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

Ngotot Tak Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Malah Sebut Nama-nama Pejabat Lain

Nama eks Kabid SMK Dispendik Jatim Hudiyono kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, kembali diperiksa dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) Siang. 

Disinggung mengenai ada tidaknya uang yang mengalir kepada dirinya. Terdakwa Syaiful Rachman menegaskan, dirinya tidak menerima uang sepeserpun dari proyek ini. 

"Tidak ada (sekolah atau kantor pusat). Saya sebagai pemimpin, saya tidak mau, karena sebagian ASN. Saya harus kerjakan secara cepat," pungkasnya. 

Setelah para anggota Tim PH kedua terdakwa puas memberikan pertanyaan yang bakal menghasilkan jawaban cenderung meringankan. 

Kini, giliran Hakim Ketua Arwana mengajukan pertanyaan lanjutan. Pertanyaan sederhana, namun menohok. 

Hakim Ketua Arwana menanyakan kedua terdakwa dengan pertanyaan sama. Yakni isinya; apakah keduanya merasa bersalah atas kasus hukum yang menjerat mereka kini. 

"Kepada Pak Syaiful, kemarin sudah diperiksa saksi, ahli dan anda dimintai keterangan di sini, apakah anda merasa bersalah dalam hal ini," tanya Hakim Ketua Arwana. 

Terdakwa Syaiful Rachman menjawab secara singkat dan lugas bahwa dirinya tidak bersalah, "saya tidak merasa bersalah."

Atas pertanyaan yang sama, Terdakwa Eny Rustiana juga memberikan jawaban yang mirip. Bahwa dirinya tidak merasa bersalah, "saya juga tidak merasa bersalah bu, Yang Mulia."

Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar. 

Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan
Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola. 

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka. 

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan
Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved