Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Ngotot Tak Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Malah Sebut Nama-nama Pejabat Lain
Nama eks Kabid SMK Dispendik Jatim Hudiyono kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nama eks Kabid SMK Dispendik Jatim Hudiyono kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) siang.
Kasus ini merugikan negara Rp8,2 miliar, dengan terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta Jember, Eny Rustiana.
Selain menjabat sebagai struktural di dalam Kadispendik Jatim. Hudiyono pernah menduduki sejumlah jabatan prestisius.
Hudiyono pernah menjadi Pj Bupati Sidoarjo, Biro Kesra Setdaprov Jatim, Plt Kadispendik Jatim, sempat menjabat sebagai Kadisbudpar Jatim, dan belakangan diketahui telah resmi pensiun dini, pada pekan lalu.
Sosok Hudiyono pernah dihadirkan sebagai saksi juga dalam sidang kasus ini, pada Selasa (24/10/2023) kemarin.
Namun, namanya kembali disebut oleh Terdakwa Syaiful Rachman saat menjalani agenda pemeriksaan tambahan bersama Terdakwa Eny Rustiana, pada di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) siang.
Dihadapan majelis hakim persidangan, Terdakwa Syaiful Rachman menjawab rentetan pertanyaan yang diajukan oleh Penasehat Hukumnya, yakni Syaiful Maarif.
Bahwa, Terdakwa Syaiful Rachman menjelaskan mengena setiap pertemuan yang membahas soal proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) yang akhirnya menyeret dirinya ke pengadilan, ia tak cuma membahasnya bersama Terdakwa Eny Rustiana, melainkan berempat dengan Hudiyono dan Agus Karyanto.
Sosok Agus Karyanto diketahui merupakan Kepala Seksi Sarana Prasarana (Sarpras) Bidang Pembinaan Pendidikan SMA Dispendik Jatim.
"Di pertemuan itu, saya tidak pernah pertemuan berdua. Pertemuan saya Pak Hudiyono, Pak Agus Karyanto dan Bu Eny," ujar Terdakwa Syaiful Rachman.
Dalam kesempatan ini, Terdakwa Syaiful Rachman menjelaskan mengenai pencairan dana pada tiga bulan pertama pada tahun 2018 belum terealisasi.
Ia menjelaskan, memang benar proses pencairan dana tersebut berlansung dalam tiga termin. Dalam setiap termin terdapat tenggat waktu. Jika terlewat, pencairan dana tersebut hangus.
Saat menghadapi masalah tersebut, Terdakwa Syaiful Rachman sempat berupaya mencari solusinya dengan mendatangkan tim dari BPKAD Jatim.
"Saya panggil Tim BPKAD Agus, dengan timnya disaksikan Pak Hudiyono dan Bu Aminatun kasubag keuangan," katanya.
Hudiyono
Syaiful Rachman
Eny Rustiana
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Agus Karyanto
BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui |
![]() |
---|
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
![]() |
---|
Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.