Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

Ngotot Tak Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Malah Sebut Nama-nama Pejabat Lain

Nama eks Kabid SMK Dispendik Jatim Hudiyono kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, kembali diperiksa dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) Siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nama eks Kabid SMK Dispendik Jatim Hudiyono kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) siang. 

Kasus ini merugikan negara Rp8,2 miliar, dengan terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta Jember, Eny Rustiana.

Selain menjabat sebagai struktural di dalam Kadispendik Jatim. Hudiyono pernah menduduki sejumlah jabatan prestisius. 

Hudiyono pernah menjadi Pj Bupati Sidoarjo, Biro Kesra Setdaprov Jatim, Plt Kadispendik Jatim, sempat menjabat sebagai Kadisbudpar Jatim, dan belakangan diketahui telah resmi pensiun dini, pada pekan lalu. 

Sosok Hudiyono pernah dihadirkan sebagai saksi juga dalam sidang kasus ini, pada Selasa (24/10/2023) kemarin. 

Namun, namanya kembali disebut oleh Terdakwa Syaiful Rachman saat menjalani agenda pemeriksaan tambahan bersama Terdakwa Eny Rustiana, pada di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) siang. 

Dihadapan majelis hakim persidangan, Terdakwa Syaiful Rachman menjawab rentetan pertanyaan yang diajukan oleh Penasehat Hukumnya, yakni Syaiful Maarif. 

Bahwa, Terdakwa Syaiful Rachman menjelaskan mengena setiap pertemuan yang membahas soal proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) yang akhirnya menyeret dirinya ke pengadilan, ia tak cuma membahasnya bersama Terdakwa Eny Rustiana, melainkan berempat dengan Hudiyono dan Agus Karyanto.

Sosok Agus Karyanto diketahui merupakan Kepala Seksi Sarana Prasarana (Sarpras) Bidang Pembinaan Pendidikan SMA Dispendik Jatim. 

"Di pertemuan itu, saya tidak pernah pertemuan berdua. Pertemuan saya Pak Hudiyono, Pak Agus Karyanto dan Bu Eny," ujar Terdakwa Syaiful Rachman

Dalam kesempatan ini, Terdakwa Syaiful Rachman menjelaskan mengenai pencairan dana pada tiga bulan pertama pada tahun 2018 belum terealisasi. 

Ia menjelaskan, memang benar proses pencairan dana tersebut berlansung dalam tiga termin. Dalam setiap termin terdapat tenggat waktu. Jika terlewat, pencairan dana tersebut hangus. 

Saat menghadapi masalah tersebut, Terdakwa Syaiful Rachman sempat berupaya mencari solusinya dengan mendatangkan tim dari BPKAD Jatim. 

"Saya panggil Tim BPKAD Agus, dengan timnya disaksikan Pak Hudiyono dan Bu Aminatun kasubag keuangan," katanya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved