Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

Ngotot Tak Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Malah Sebut Nama-nama Pejabat Lain

Nama eks Kabid SMK Dispendik Jatim Hudiyono kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, kembali diperiksa dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) Siang. 

Ternyata, penjelasan yang diperoleh dari pihak BPKAD Jatim, DAK belum dicairkan dari Kementerian Keuangan ke BPKAD Jatim. Karena sifat DAK berbeda dengan APBD. Sehingga pihak BPKAD Jatim tidak dapat dipaksakan. 

DAK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Penetapannya pada Bulan Oktober, dan pencairannya pada Bulan November. 

Sehingga, penjelasan ini, yang dimaksud oleh Terdakwa Syaiful Rachman, menjawab pertanyaan mengenai mengapa kalkulasi waktu pencairan dana untuk SMK dalam proyek ini, terbilang aneh. 

"Jadi tidak ada kesengajaan dan upaya kita menggandengkan 30 persen ke 70 persen, karena memang itu kondisi yang ada dari Kemenkeu ke Provinsi Jatim," jelas Terdakwa Syaiful Rachman

Kemudian, ia menjelaskan mengenai alasannya menandatangani laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pihak kepala sekolah (kepsek) meskipun tahu permasalahan soal pencairan anggaran dalam proyek tersebut. 

Terdakwa Syaiful Rachman menerangkan, proses penandatanganan yang dilakukan terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh masing-masing kepsek, sudah sesuai dengan petunjuk kementerian. 

Kalau tidak segera ditandatangani, pencairan dana tersebut bakal batal atau hangus. Otomatis proyek terbengkalai. Apalagi sudah ada sejumlah sekolah yang melanjutkan pembangunan dengan dana talangan mandiri. 

"Padahal kita orientasinya peningkatan mutu SMK di Jatim. Dengan peluang mendapatkan pembangunan ruang RPS untuk meningkatkan kualitas SMK negeri dan swasta," ungkap Terdakwa Syaiful Rachman

"(Mekanisme pencairan uang 3 termin. Kok anda tanda tangan Surat Permintaan Membayar, jadi 2) Alasan saya, ada informasi dari BPKAD Jatim, disamping dari kementerian, DAK ini masuk anggaran APBN-P, jadi bukan anggaran mulai awal tahun. Jadi turunnya itu otomatis molor. Karena APBNP Oktober, lalu cair ke provinsi lolos sampai November," tambahnya. 

Selanjutnya, Terdakwa Syaiful Rachman menjelaskan mengenai alasannya mengumpulkan para kepsek SMK penerima DAK untuk pembangunan RPS dan pengadaan mebeler.

Pertemuan yang diselenggarakan di hotel tersebut, murni sebagai cara agar menyelesaikan masalah pembangunan karena terkendala pembayaran dan pembuatan laporan pertanggungjawaban. 

Karena, ia memperoleh laporan masih banyak para kepsek yang mengalami permasalahan tersebut. Sehingga, dengan mengadakan acara bimbingan teknis (bimtek) tersebut, permasalahan itu dapat teratasi secara baik. 

Nah, guna pelaksanaan pelatihan bimtek tersebut berjalan secama maksimal. Pihaknya menerapkan peraturan teknis agar para kepsek peserta bimtek meletakkan ponsel di depan, agar lebih fokus menyimak pemaparan pemateri. 

"Bu Eny mengacungkan tangan sebagai salah satu peserta. Mengutarakan bahwa kalau ada yang sudah dikerjakan Bu Eny, belum dibayar. Karena ada tim teknis, Maka saya menyatakan bahwa silahkan sekolah sekolah yang belum bayar supaya membayar. Dan untuk selanjutnya urusannya ke tim teknis," terang Terdakwa Syaiful Rachman

"Saya gak sampai jauh ke teknis. Karena yang saya urusin banyak. Mohon maaf, dinas pendidikan ini anggarannya Rp12,5 triliun. Jadi saya tidak hanya di satu tempat ini. Tapi fokus-fokus lain, dana BOS harus dicairkan. Dana Rp12,5 Triliun itu mayoritas dana mengalir langsung ke lapangan," tambahnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved