Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Ngotot Tak Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Malah Sebut Nama-nama Pejabat Lain
Nama eks Kabid SMK Dispendik Jatim Hudiyono kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Ternyata, penjelasan yang diperoleh dari pihak BPKAD Jatim, DAK belum dicairkan dari Kementerian Keuangan ke BPKAD Jatim. Karena sifat DAK berbeda dengan APBD. Sehingga pihak BPKAD Jatim tidak dapat dipaksakan.
DAK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Penetapannya pada Bulan Oktober, dan pencairannya pada Bulan November.
Sehingga, penjelasan ini, yang dimaksud oleh Terdakwa Syaiful Rachman, menjawab pertanyaan mengenai mengapa kalkulasi waktu pencairan dana untuk SMK dalam proyek ini, terbilang aneh.
"Jadi tidak ada kesengajaan dan upaya kita menggandengkan 30 persen ke 70 persen, karena memang itu kondisi yang ada dari Kemenkeu ke Provinsi Jatim," jelas Terdakwa Syaiful Rachman.
Kemudian, ia menjelaskan mengenai alasannya menandatangani laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pihak kepala sekolah (kepsek) meskipun tahu permasalahan soal pencairan anggaran dalam proyek tersebut.
Terdakwa Syaiful Rachman menerangkan, proses penandatanganan yang dilakukan terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh masing-masing kepsek, sudah sesuai dengan petunjuk kementerian.
Kalau tidak segera ditandatangani, pencairan dana tersebut bakal batal atau hangus. Otomatis proyek terbengkalai. Apalagi sudah ada sejumlah sekolah yang melanjutkan pembangunan dengan dana talangan mandiri.
"Padahal kita orientasinya peningkatan mutu SMK di Jatim. Dengan peluang mendapatkan pembangunan ruang RPS untuk meningkatkan kualitas SMK negeri dan swasta," ungkap Terdakwa Syaiful Rachman.
"(Mekanisme pencairan uang 3 termin. Kok anda tanda tangan Surat Permintaan Membayar, jadi 2) Alasan saya, ada informasi dari BPKAD Jatim, disamping dari kementerian, DAK ini masuk anggaran APBN-P, jadi bukan anggaran mulai awal tahun. Jadi turunnya itu otomatis molor. Karena APBNP Oktober, lalu cair ke provinsi lolos sampai November," tambahnya.
Selanjutnya, Terdakwa Syaiful Rachman menjelaskan mengenai alasannya mengumpulkan para kepsek SMK penerima DAK untuk pembangunan RPS dan pengadaan mebeler.
Pertemuan yang diselenggarakan di hotel tersebut, murni sebagai cara agar menyelesaikan masalah pembangunan karena terkendala pembayaran dan pembuatan laporan pertanggungjawaban.
Karena, ia memperoleh laporan masih banyak para kepsek yang mengalami permasalahan tersebut. Sehingga, dengan mengadakan acara bimbingan teknis (bimtek) tersebut, permasalahan itu dapat teratasi secara baik.
Nah, guna pelaksanaan pelatihan bimtek tersebut berjalan secama maksimal. Pihaknya menerapkan peraturan teknis agar para kepsek peserta bimtek meletakkan ponsel di depan, agar lebih fokus menyimak pemaparan pemateri.
"Bu Eny mengacungkan tangan sebagai salah satu peserta. Mengutarakan bahwa kalau ada yang sudah dikerjakan Bu Eny, belum dibayar. Karena ada tim teknis, Maka saya menyatakan bahwa silahkan sekolah sekolah yang belum bayar supaya membayar. Dan untuk selanjutnya urusannya ke tim teknis," terang Terdakwa Syaiful Rachman.
"Saya gak sampai jauh ke teknis. Karena yang saya urusin banyak. Mohon maaf, dinas pendidikan ini anggarannya Rp12,5 triliun. Jadi saya tidak hanya di satu tempat ini. Tapi fokus-fokus lain, dana BOS harus dicairkan. Dana Rp12,5 Triliun itu mayoritas dana mengalir langsung ke lapangan," tambahnya.
Hudiyono
Syaiful Rachman
Eny Rustiana
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Agus Karyanto
BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui |
![]() |
---|
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
![]() |
---|
Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.