Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Kabar Terkini Penganiayaan Bocah 7 Tahun oleh Ayah Kandung di Malang, Polisi Berkoordinasi Jaksa

Masih ingatkah dengan kasus bocah laki-laki berinisial D (7), yang menjadi korban penganiayaan ayah kandung serta ibu tiri dan keluarga tirinya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Bocah korban penganiayaan, D (7) didampingi Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang dan relawan dari Yayasan Bersama Anak Bangsa saat meninggalkan RSSA Malang, Senin (23/10/2023) lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Masih ingatkah dengan kasus bocah laki-laki berinisial D (7), yang menjadi korban  penganiayaan ayah kandung serta ibu tiri dan keluarga tirinya.

Terkait perkara penganiayaan bocah 7 tahun tersebut, pihak kepolisian telah berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Malang Kota, AKP Tri Nawangsari membenarkan hal itu.

"Untuk perkara tersebut, saat ini masih tahap 1. Kami masih berkoordinasi lebih lanjut dengan jaksa Kejari Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (15/11/2023).

Dirinya menjelaskan, setidaknya ada lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang akan menangani. Tentunya, setelah perkara tersebut dilimpahkan.

Baca juga: Alasan Gadis 16 Tahun di Malang Open BO hingga Bikin Ibu Nangis saat Jemput, Pol PP: Kami Khawatir

"Untuk jaksanya (JPU), sebanyak lima orang. Hal itu dikarenakan, berkas tiap tersangka sendiri-sendiri atau displit," tambahnya.

AKP Tri Nawangsari juga menambahkan, bahwa tidak ada tersangka baru dalam perkara penganiayaan tersebut.

"Tidak ada tersangka baru. Tetap, kelima tersangka itu," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah 7 tahun di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Baca juga: Warga Kota Malang Antusias Berswafoto saat Momen Bunga Tabebuya Bermekaran

Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved