Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Selama Kurun Waktu 3 Bulan ini, Polisi Kota Malang Mampu Ungkap 32 Kasus Narkoba

Dalam kurun waktu 3 bulan, Satresnarkoba Polresta Malang Kota telah mengungkap puluhan kasus narkoba.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dalam kurun waktu 3 bulan, Satresnarkoba Polresta Malang Kota telah mengungkap puluhan kasus narkoba.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma mengatakan, sejak awal September 2023 hingga Senin (20/11/2023) ini, pihaknya telah mengungkap sebanyak 32 kasus narkoba.

Dari jumlah kasus yang diungkap tersebut, tercatat ada sebanyak 33 tersangka.

"Semua tersangka ini berjenis kelamin laki-laki. Dan mereka ini, rata-rata berusia 35 sampai 50 tahun," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Ratusan Paket Bantuan dari Polres Malang untuk Warga Palestina, Ada Perlengkapan Bayi hingga Obat

Dari jumlah kasus yang terungkap, berbagai jenis barang bukti narkoba berhasil diamankan petugas. Antara lain adalah ganja sebanyak 4,75 kilogram, lalu 668,58 gram sabu-sabu, dan 32 butir pil ekstasi.

"Barang bukti yang kami amankan ini, dari penyalahguna maupun kurir. Barang bukti yang ada, juga sudah kami tes laboratorium dan akan disertakan saat persidangan," tambahnya.

Pihaknya juga menambahkan, bahwa dari jumlah tersebut, membuktikan bahwa wilayah Kota Malang masih rawan peredaran narkoba.

Baca juga: Kecelakaan di Malang, Adu Banteng dengan Pickup, Honda Vario Hancur, Berawal dari Menyalip

Dan dari jumlah tersebut, diperkirakan ada lebih kurang seribu orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

"Tentunya, ini menjadi tugas bersama. Untuk bersama-sama menjauhkan diri dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved