Pemilu 2024
Langgar Aturan, Bawaslu Kabupaten Kediri Tertibkan Puluhan Baliho Parpol di Tepi Jalan
Bawaslu Kabupaten Kediri bersama Satpol PP menertibkan sejumlah baliho milik partai politik (Parpol) yang melanggar aturan.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Bawaslu Kabupaten Kediri bersama Satpol PP menertibkan sejumlah baliho milik partai politik (Parpol) yang melanggar aturan.
Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Ngasem dan direalisasikan ke seluruh kecamatan yang ada di kawasan Kabupaten Kediri.
Baliho maupun spanduk yang ditertibkan adalah yang dianggap melanggar peraturan pemasangan, baik dari segi lokasi pasang maupun cara pemasangan.
"Kami tertibkan baliho dan spanduk yang melanggar aturan tempat pasang dan cara pemasangan yang salah," kata Muhammad Hamdani, Kordiv Penertiban APK Kabupaten Kediri, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Hujan Interupsi Rapat Dengar Pendapat Dewan soal Alun-alun Kota Kediri, Kontraktor Dapat Peringatan
Untuk rute yang disisir, lanjutnya, dimulai dari kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) ke arah barat menuju simpang Tiga Tepus.
Dilanjutkan sepanjang kawasan Karangrejo-Kweden kemudian sepanjang Jalan Pamenang hingga kembali ke kantor Bawaslu.
"Dari penertiban tersebut ada puluhan baliho atau spanduk yang melanggar aturan dan kami eksekusi. Kami amankan di kantor Bawaslu dan nanti bisa diambil oleh yang bersangkutan," jelas Dani, sapaan akrabnya.
Dani mengatakan, sebelumnya pihak Bawaslu sudah memberikan edukasi terkait cara pemasangan baliho atau spanduk ke masing-masing Parpol.
Namun pihaknya akan kembali memberikan saran perbaikan terkait aturan pemasangan baliho dan spanduk.
Baca juga: Jongkok di Rel saat Kereta Melintas, Wanita Kediri Tewas Mengenaskan di Surabaya
Menurut Dani sebagian besar baliho dan spanduk yang terjaring razia adalah terkait lokasi dan cara pemasangan yang tidak tepat.
"Lokasi seperti di jalan protokol yang menggangu pengguna jalan, di depan instansi pemerintah atau dipasang dipaku di pohon ini kan tidak boleh. Kemudian konten alat peraga kampanye (APK) juga masih belum diperbolehkan. Ini kami tertibkan," jelasnya.
Dani berharap para parpol dan peserta pemilu bisa lebih memperhatikan aturan pemasangan baliho dan spanduk.
Terkait aturan ajakan memilih yang merupakan konten dari APK, Dani juga berharap supaya peserta pemilu menahan diri terlebih dahulu.
"Ada batasan terkait peraturan perundang-undangan Pemilu dan kami berharap semua peserta pemilu mematuhi itu," ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Kediri
penertiban baliho
baliho
satpol pp kediri
Pemilu 2024
Kabupaten Kediri
TribunJatim.com
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.