Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Pemkab Nganjuk Larang Mobil Siaga Desa Dipakai Kampanye, Bisa Kena Sanksi Jika Melanggar

Pemkab Nganjuk melarang kendaraan siaga desa dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024. Ini setelah mobil siaga desa sebagai aset Pemerintah Da

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Achmad Amru Muiz
Mobil Siaga Desa yang dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Pemkab Nganjuk melarang kendaraan siaga desa dimanfaatkan untuk kampanye Pemilu 2024. Ini setelah mobil siaga desa sebagai aset Pemerintah Daerah yang ditempatkan untuk mendukung operasional Pemerintah Desa dan masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pj Bupati Nganjuk terkait larangan mobil siaga desa untuk kegiatan kampanye.

Termasuk sanksi yang bisa diterakan sesuai aturan apabila ada pelanggaran pemanfaatan mobil siaga desa untuk kegiatan kampanye.

"Sanksi kemungkinan sama seperti aturan netralitas ASN dalam Pemilu. Mulai dari teguran hingga penarikan mobil siaga desa yang melanggar digunakan untuk kegiatan Pemilu," kata Nur Solekan, Jumat (24/11/2023).

Dijelaskan Nur Solekan, sekarang ini 264 Desa di Kabupaten Nganjuk telah menerima bantuan operasional mobil siaga desa. Mobil siaga tersebut bisa dimanfaatkan Pemerintah Desa untuk menunjang operasionalnya.

Selain itu, mobil siaga desa bisa untuk membantu masyarakat pergi ke pusat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan lainya.

"Melihat fungsi dan tujuan dari mobil siaga desa tersebut tentu tidak boleh untuk mendukung kegiatan politik, makanya sesuai aturan kami melarang mobil siaga untuk kegiatan kampanye Pemilu," ucap Nur Solekan.

Baca juga: ASN Diminta Hati-hati saat Foto, Wali Kota Blitar Pilih Ubah Pose Khas Jadi Kepalkan Tangan

Oleh karena itu, tambah Nur Solekan, warga atau siapapun bisa memberikan informasi ke Pemkab Nganjuk apabila menjumpai mobil siaga desa untuk menunjang kegiatan kampanye dari partai poltik. Dan kalaupun ada pihak yang memaksa  memanfaatkan mobil siaga desa untuk kegiatan pemilu bisa ditempuh jalur hukum yang ada.

"Tentunya penyelengara pemilu yakni KPU dan Bawaslu bisa ikut mengawasi penggunakan aset negara agar tidak digunakan kegiatan politik," tandas Nur Solekan.

Sementara Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya selaku anggota DPRD mendukung penuh dan penindakan tegas apabila ada pelanggaran penggunaan mobil siaga desa untuk kegiatan Pemilu. Karena bagaimanapun, mobil siaga desa sebagai mobil pendukung operrasional Pemerintah Desa memiliki kegunaan yang telah diatur dan ditetapkan.

"Makanya, apabila diketahui mobil siaga desa digunakan untuk kegiatan pemilu apapun alasanya silahkan ditindaik sesuai aturan yang ada," tutur Tatit Heru Tjahjono.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved