Berita Nganjuk
Pemkab Nganjuk Larang Mobil Siaga Desa Dipakai Kampanye, Bisa Kena Sanksi Jika Melanggar
Pemkab Nganjuk melarang kendaraan siaga desa dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024. Ini setelah mobil siaga desa sebagai aset Pemerintah Da
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Pemkab Nganjuk melarang kendaraan siaga desa dimanfaatkan untuk kampanye Pemilu 2024. Ini setelah mobil siaga desa sebagai aset Pemerintah Daerah yang ditempatkan untuk mendukung operasional Pemerintah Desa dan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pj Bupati Nganjuk terkait larangan mobil siaga desa untuk kegiatan kampanye.
Termasuk sanksi yang bisa diterakan sesuai aturan apabila ada pelanggaran pemanfaatan mobil siaga desa untuk kegiatan kampanye.
"Sanksi kemungkinan sama seperti aturan netralitas ASN dalam Pemilu. Mulai dari teguran hingga penarikan mobil siaga desa yang melanggar digunakan untuk kegiatan Pemilu," kata Nur Solekan, Jumat (24/11/2023).
Dijelaskan Nur Solekan, sekarang ini 264 Desa di Kabupaten Nganjuk telah menerima bantuan operasional mobil siaga desa. Mobil siaga tersebut bisa dimanfaatkan Pemerintah Desa untuk menunjang operasionalnya.
Selain itu, mobil siaga desa bisa untuk membantu masyarakat pergi ke pusat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan lainya.
"Melihat fungsi dan tujuan dari mobil siaga desa tersebut tentu tidak boleh untuk mendukung kegiatan politik, makanya sesuai aturan kami melarang mobil siaga untuk kegiatan kampanye Pemilu," ucap Nur Solekan.
Baca juga: ASN Diminta Hati-hati saat Foto, Wali Kota Blitar Pilih Ubah Pose Khas Jadi Kepalkan Tangan
Oleh karena itu, tambah Nur Solekan, warga atau siapapun bisa memberikan informasi ke Pemkab Nganjuk apabila menjumpai mobil siaga desa untuk menunjang kegiatan kampanye dari partai poltik. Dan kalaupun ada pihak yang memaksa memanfaatkan mobil siaga desa untuk kegiatan pemilu bisa ditempuh jalur hukum yang ada.
"Tentunya penyelengara pemilu yakni KPU dan Bawaslu bisa ikut mengawasi penggunakan aset negara agar tidak digunakan kegiatan politik," tandas Nur Solekan.
Sementara Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya selaku anggota DPRD mendukung penuh dan penindakan tegas apabila ada pelanggaran penggunaan mobil siaga desa untuk kegiatan Pemilu. Karena bagaimanapun, mobil siaga desa sebagai mobil pendukung operrasional Pemerintah Desa memiliki kegunaan yang telah diatur dan ditetapkan.
"Makanya, apabila diketahui mobil siaga desa digunakan untuk kegiatan pemilu apapun alasanya silahkan ditindaik sesuai aturan yang ada," tutur Tatit Heru Tjahjono.
Dipinjami Motor untuk Berobat, Pria di Kediri Malah Gadai Vario Teman untuk Foya-foya |
![]() |
---|
Pasang Kabel WiFi, Pemuda Nganjuk Malah Tewas Tersengat Listrik, Tubuh Tersangkut |
![]() |
---|
Pj Bupati Nganjuk Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Pandangan Fraksi Terkait Raperda RPJMD dan Desa |
![]() |
---|
Pj Sri Handoko Resmikan Etalase UMKM, Jadi Jujukan Pelancong Beli Oleh-oleh Khas Nganjuk |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya di Nganjuk Diringkus di Warung, Bawa Uang Tombokan Judi Togel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.