Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ngawi

Pencuri Spesialis Mesin Bajak Sawah di Ngawi Dibekuk, Teriakan Warga Penanda Berakhirnya Pelarian

Pelaku spesialis pencurian mesin bajak sawah di Ngawi dibekuk polisi, diteriaki warga saat beraksi menggunakan mobil, mereka kakak beradik

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
Maryanto (40), dan Martono (37), kakak beradik pelaku spesialis mesin diesel bajak sawah, diamankan ke Mapolres Ngawi, Jumat, (24/11/2023). 

AR ditetapkan sebagai DPO Polsek Galis karena keterlibatannya dalam perkara pencurian Honda Beat bernopol L 5528 CK dari teras rumah di Desa Kelbung, Kecamatan Galis pada 15 April 2023 silam sekitar pukul 23.00 WIB. Sebagaimana diakui pelaku lainnya, ML (27), warga Desa Tellok, Kecamatan Galis yang bertindak sebagai eksekutor.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, ML ditangkap terlebih dahulu pada 21 Oktober 2023 atau sepekan kemudian setelah kasus pencurian itu terjadi. Kedua pelaku, AR dan ML berbagi uang hasil pencurian masing-masing senilai Rp 1,7 juta.

“Motor itu laku dijual senilai Rp 3,4 juta. Setelah ML ditangkap, AR memilih kabur ke Cianjur untuk bekerja di sebuah warung sate. Kurang lebih selama 5 bulan kami mengobok-obok keberadaannya, ternyata benar AR kabur ke Cianjur,” jelas Febri.  

Sukses ungkap kasus pencurian curanmor hingga menangkap ML dan AR itu berawal dari penangkapan pelaku curanmor lainnya, yakni RS (21), warga Desa Tellok, Kecamatan Galis.

RS merupakan pelaku pencurian motor Honda Beat bernopol B 4726 TTF yang diparkir pemiliknya di dekat kandang kambing, Desa Kelbung, kecamatan Galis pada 6 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.

Febri memaparkan, saat hendak beraksi pelaku RS sempat menghubungi AR untuk meminjam sebuah kunci T. Namun pelaku AR mengatakan bahwa kunci T telah dibuang begitu pelaku ML telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Galis.

“AR menunjukkan motor sasaran yang kondisi kunci kontaknya rusak, bisa dicuri tanpa kunci T. Kepada RS, pelaku AR meminta bagian dari hasil pencurian itu dan keduanya bersepakat,” papar Febri.

Ia menambahkan, penjualan Honda Beat bernopol B 4726 TTF hasil curian itu kemudian oleh pelaku RS ditawarkan untuk dijual melalui media sosial facebook. Seorang pembeli pun tertarik dengan kesepakatan harga senilai Rp 2,5 juta. 

Transaksi pun disepakati dilakukan di SPBU Desa Paterongan, Kecamatan Galis.

“Saat itulah pelaku RS ditangkap. Ia mengaku telah beraksi bersama AR sebanyak enam kali; satu TKP di tepi pantai Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, satu TKP di Kafe Suramadu sisi Surabaya, satu TKP di pinggir Jalan Raya Desa Kajjan, Kecamatan Blega, dan dua TKP yakni Desa Tellok dan Desa Kelbung, Kecamatan Galis,” pungkas Febri.

Ketiga sindikat pencurian sepeda motor itu terancam kurungan pidana selama 4 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved