Berita Tulungagung
Nasib Pelatih Silat yang Tewaskan Siswa SMP di Tulungagung, Terancam 15 Tahun Penjara
DAR (25) tertunduk saat dikaal petugas ke lokasi konferensi pers di Polres Tulungagung, Sabtu (25/11/2023).
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Polisi menjerat DAR dengan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, dan pidana denda Rp 3 miliar," pungkas Kapolres.
REB bukan korban pertama yang meninggal karena kekerasan fisik saat latihan pencak silat.
Fajar Rulamin (23), meninggal dunia usai berlatih pencak silat pada Juli 2021 di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu ini sebelumnya mendapat kekerasan fisik dari 4 pelatihnya, yaitu ER, FA, FI dan MO.
Empat pelatih ini lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tenteng pengeroyokan. .
Saat itu dua tersangka, FA dan MO masih di bawah umur, masing-masing 17 dan 16 tahun sehingga tidak ditahan
siswa SMP di Tulungagung tewas usai latihan silat
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Tulungagung
AKBP Teuku Arsya Khadafi
SMAN 1 Ngunut
latihan pencak silat
pencak silat
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.