Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Asyik Main PS, Kurir Pil Koplo Jaringan Lapas Disergap di Surabaya, Puluhan Ribu Butir Pil Disita

Asyik main PS di tempat rental, kurir pil koplo jaringan lapas keok disergap polisi di Surabaya, puluhan ribu butir pil disita.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Dua orang kurir pil koplo dengan barang bukti sebanyak 45 ribu pil yang digerakkan pengedar jaringan lapas berhasil ditangkap oleh anggota Tim Antibandit Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, Sabtu (25/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang kurir pil koplo dengan barang bukti sebanyak 45 ribu pil yang digerakkan pengedar jaringan lapas berhasil ditangkap oleh anggota Tim Antibandit Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya

Tersangka pertama berinisial AS warga Jogoloyo, Dukuh Pakis Surabaya. Pria setinggi 175 cm berpostur kurus itu, bekerja sebagai driver ojek online (ojol). 

Ia ditangkap usai bertransaksi di kawasan sekitar SPBU Karang Pilang, Surabaya, pada Jumat (17/11/2023) malam. 

Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka kedua, yakni warga berinisial AM warga Bukit Golf, Dukuh Pakis, Surabaya, yang bekerja sebagai kuli bangunan proyek. 

Ia ditangkap saat sedang bermain PlayStation (PS) di tempat rental. Dan, setelah menggeledah tempat tinggalnya, polisi menemukan barang bukti 41 ribu pil dalam wadah botol toples obat, yang dikemas kardus. 

Kapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, Kompol A Risky Fardian Caropeboka mengatakan, tersangka AS memperoleh pasokan barang pil koplo dari tersangka AM.

Kemudian, tersangka AM ternyata memperoleh pasokan dari pihak lain yang disebut oleh si pihak lain. 

"AS dikendalikan oleh AM, si AM dikendalikan oleh orang yang satunya yang belum pernah ketemu," ujarnya di Lapangan Mapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, Sabtu (25/11/2023). 

Kompol A Risky Fardian Caropeboka menerangkan, tersangka AM yang bertindak sebagai kurir untuk mengambil pasokan barang pil koplo dari sebuah tempat dengan metode 'ranjau'

Sistem atau metode yang sama juga digunakan oleh tersangka AM untuk mengantarkan pasokan barang tersebut ke pihak lain di suatu tempat

"Dia sistemnya hanya mengantarkan barang. Jadi sistem transaksinya sudah ada yang nyuruh melakukan. Dan kami sedang melakukan pengembangan. Jadi dia ini adalah kurir. Setelah itu kurir ini transaksi dengan pembeli," pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka AM mengaku menjalankan dan terlibat bisnis tersebut sejak dua bulan lalu. 

Ia diperintahkan oleh seseorang yang tak dikenal melalui sambungan telepon. Sosok tak asing tersebut, merupakan teman dari seorang temannya yang berinisial AJ. 

Tersangka AM tak menampik, bahwa sosok tak dikenal rekanan dari temannya; AJ, berada di sebuah lapas di Kabupaten Tulungagung. 

"Gak mesti. Tergantung yang disuruh. (Sistem transaksi) by telepon. Baru kenal 2 bulan sama dia, dikenalkan sama teman saya, namanya (teman) AJ," kata Tersangka AM saat diinterogasi Kompol A Risky Fardian Caropeboka

"Enggak kenal. Kenalnya dari teman saya di LP. (Lapas) Tulungagung. Iya (teman saya masih di LP). (Si pesuruh, saat ini masih di lapas) iya," tambahnya. 

Tersangka AM menerangkan, dirinya selalu mengambil pasokan secara sistem ranjau di suatu tempat semak-semak pinggir jalan dekat kawasan Bunderan Porong Sidoarjo. 

Sekali mengambil barang, ia dapat upah sekitar Rp 250 ribu. Kemudian, saat mendapatkan penugasan untuk mengirimkan pasokan, tersangka AM mengaku memperoleh keuntungan Rp 250 ribu. 

"Dari Porong. Di ranjau. Di Bunderan Porong. Ditelepon untuk disuruh ambil di sana. Bisa jual 25 botol. Ya jualnya 2-3 hari sekali," jelasnya. 

Biasanya perintah atau penugasan tersebut terjadi dua hari sekali. Satu kardus besar berisi sekitar 45 ribu pil koplo tersebut, membutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan agar ludes terkirim. 

"Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Ongkosnya. Sebulan gak sampai, ini jualnya lama. Sekardus bisa habis 1,5 bulan," ungkapnya. 

Mengenai rekam jejak kejahatannya, tersangka AM tak menampik, bahwa dirinya merupakan residivis atau pernah dipenjara atas kasus kejahatan yang lain. 

Tahun 2018 silam, ia mengaku pernah ditangkap Anggota Tim Antibandit Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya atas kasus penjambretan. 

Kendati demikian, tersangka AM tak juga kapok. Ia nekat menjalankan aksi kejahatannya agar bisa dapat uang cepat. Apalagi gaji sebagai kuli bangunan proyek pembangunan di Bali, tak dapat diandalkan. Padahal, ia harus menghidupi dua anaknya yang masih sekolah. 

"Pernah, kriminal jambret. Tahun 2018 di Polsek Dukuh Pakis. Kalau pil koplo baru sekali ini. Buat kebutuhan, dan biaya sekolah 2 anak. Saya kuli bangunan proyek di Bali," pungkas pria bertato pada kedua lengannya itu. 

Kemudian, tersangka AS mengaku nekat menyambi bekerja sebagai kurir pengiriman pil koplo karena terdesak biaya hidup, dan mengandalkan penghasilan dari pekerjaan sebagai ojol, dirasanya kurang.

"Untuk jajan, jajan makan rokok kebutuhan sehari-hari," ujar Tersangka AS. 

Ia mengaku hanya sebatas mengantarkan barang tersebut ke sebuah tempat secara sistem ranjau. 

Biasanya, barang tersebut diletakkan di dekat bahu jalan sekitar kawasan Karang Pilang Surabaya, dengan upah sekitar Rp 250 ribu, sekali antar. 

"Enggak pernah (antar ke sekolah atau tempat hiburan). Tergantung disuruhnya ke mana. Biasanya di pom ini, sistem ranjau, di sekitar jalannya bukan si SPBU," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved