Berita Malang
Merespon Aduan Masyarakat Polresta Malang Kota Gelar Operasi Cipta Kondisi, Amankan 171 Sepeda Motor
Polresta Malang Kota amankan 171 sepeda motor, motor tersebut terjaring razia cipta kondisi atas aduan masyarakat
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota menggelar Operasi Gabungan Cipta Kondisi pada Sabtu (25/11/2023) malam hingga Minggu (26/11/2023) dinihari.
Diketahui, operasi tersebut digelar untuk merespon aduan masyarakat terkait aksi balap liar dan knalpot brong yang marak terjadi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa aduan dari masyarakat tersebut dilaporkan melalui media sosial dan nomor aduan Polresta Malang Kota.
"Aduan yang masuk ke kami, didominasi gangguan kamtibmas. Yaitu terkait adanya aksi balap liarĀ dan knalpot brong. Selain menganggu pengguna jalan, aksi tersebut sering dilakukan saat malam hari, di saat warga sedang beristirahat," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Minggu (26/11/2023).
Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, bahwa selain mengincar kendaraan balap liar dan knalpot brong, juga kendaraan yang tidak sesuai aturan. Seperti kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, kendaraan tanpa spion, lampu utama tidak menyala, tidak mengenakan helm standar, tidak melengkapi STNK kendaraan hingga tidak memiliki SIM.
"Operasi Cipta Kondisi ini, memang utamanya menyasar dan menertibkan balap liar dan knalpot brong. Akan tetapi, juga menertibkan pengendara dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan atribut pendukung keselamatan," tambahnya.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 171 kendaraan yang didominasi sepeda motor berhasil diamankan.
"Hasil operasi cipta kondisi itu, kami berhasil menindak 171 kendaraan yang didapati melakukan balap liar, berknalpot brong serta tidak dilengkapi
"Hasil operasi gabungan dini hari tadi, petugas berhasil menindak 171 unit kendaraan yang didapati melakukan balap liar, memakai knalpot brong, serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan," bebernya.
Bagi kendaraan yang pernah terjaring razia, akan ditahan selama tiga bulan setelah sidang tilang. Masa penahanan ini lebih lama dari sebelumnya, yang hanya dua bulan saja.
Selain itu, ratusan kendaraan yang diamankan tidak sedikit yang berasal dari luar wilayah Kota Malang.
"Kami tidak main-main untuk menindak, bagi pengganggu kamtibmas di Kota Malang termasuk di jalanan. Bagi yang membandel, kami tegas untuk menahan kendaraan lebih lama," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengungkapkan, penindakan dilakukan pada Sabtu (25/11/2023) malam hingga Minggu (26/11/2023) dinihari.
Petugas bahkan sampai melakukan penyisiran di beberapa titik, yang dinilai menjadi lokasi aksi balap liar dan knalpot brong.
"Ini adalah jalan raya dan merupakan fasilitas umum. Tindakan balapan liar dan memakai knalpot brong, selain membahayakan pengguna jalan lainnya juga mengganggu warga sekitar,"
"Semua barang bukti sepeda motor, telah kami amankan di Polresta Malang Kota. Sedangkan untuk pengendaranya, kami berikan tindakan tilang," tandasnya.
aduan masyarakat
Polresta Malang Kota
balap liar
Kapolresta Malang Kota
AKBP Budi Hermanto
Kota Malang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.