Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Remaja 14 Tahun di Surabaya Ditangkap saat Dorong Motor Curian, Rencana Dijual Buat Beli Pil Koplo

Remaja putus sekolah berinisial MIK (14) ditangkap Tim Antibandit Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya usia kepergok mencuri motor dan juga dalam

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Net
Ilustrasi pil koplo yang bikin remaja 14 tahun di Surabaya nekat mencuri motor 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Remaja putus sekolah berinisial MIK (14) ditangkap Tim Antibandit Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya usia kepergok mencuri motor dan juga dalam keadaan teler usai menenggak pil koplo

Kapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya Kompol A Risky Fardian Caropeboka mengatakan, tersangka ditangkap usai kepergok mendorong motor pada malam hari sekitar sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (15/11/2023). 

Saat itu anggota Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya sedang melakukan patroli. Tersangka menunjukkan gegalat mencurigakan, sehingga menyita perhatian petugas. 

Tatkala dimintai keterangan mengenai ihwal sebab mendorong motor pada saat itu. Ternyata tersangka tidak dapat menjelaskan secara pasti, termasuk tidak dapat menunjukan bukti keabsahan kepemilikan motor. 

Dan, ditambah lagi cara berkomunikasi tersangka juga aneh cenderung melantur. Tak pelak, membuat tersangka terpaksa digiring ke Mapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Saat kami interogasi, dia masih dalam pengaruh pil koplo, ngomong agak sedikit gak nyambung," ujarnya, Senin (27/11/2023). 

Baca juga: Maling Motor di Pasuruan Apes saat Beraksi, Bensin Motor Curian Habis, Ending Remuk di Tangan Massa

Risky menambahkan, ternyata tersangka mencuri motor Yamaha Jupiter Z tersebut di sebuah rumah kawasan Perumahan Griya Kebraon, yang pagar terasnya tidak terkunci dengan gembok.

Lalu, tersangka mendorong motor tersebut, dan rencananya akan menjual motor hasil curian tersebut ke seorang penadah. 

Diketahui, tersangka mencuri motor tersebut seorang diri. Atau tidak melibatkan teman atau orang lain dalam satu komplotan kejahatan. 

"Saat kami dalami ternyata pelaku masih di bawah umur, 14 tahun, saat ini sedang berada si Bappas Marsudi Putra, di Manukan, Tandes. Seharusnya pada saat itu, saat kami tangkap ada temannya. Tapi ternyata gak ada," terangnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Risky mengungkapkan, Tersangka MIK belum pernah ditahan dalam kasus kejahatan. 

Baca juga: Nasib Naas Wanita Sampang Uang Rp 1 Juta dan Hp Raib saat Jaga Keluarga Sakit, Syok saat Tahu CCTV

Pengakuan tersangka, pencurian motornya kali ini, merusak aksi pertama kali. Rencananya, jika berhasil menjual motor hasil curian tersebut, tersangka bakal mempergunakannya membeli pil koplo

"Kami tidak ada mendapatkan kendaraan lain, hanya kendaraan. Dia pengakuannya baru sekali mencuri motor. Dia bilang pengen menjual motor, untuk beli obat obatan tadi (pil koplo)," jelasnya. 

Tersangka selama sudah tidak bersekolah, atau dapat disebut putus sekolah. 

Kebiasaan tersangka mengonsumsi pil koplo tersebut, diketahui telah berlangsung lama. teman-temannya

Menurut Risky, tersangka memperoleh pasokan pil koplo tersebut dari teman-temannya. 

"Pengakuannya sekali. Dia sudah gak sekolah. Dia pertama kali kami tangkap. Pil koplo dikasih temannya, pengakuannya," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved