Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibadah Haji 2024

Seleksi Petugas Haji 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya, Baca Syarat Umum dan Syarat Khususnya

Syarat menjadi panitia haji 2024. Cek syarat umum dan syarat khususnya sebelum mendaftar. Perhatikan tanggalnya

Editor: Torik Aqua
AFP/FAYEZ NURELDINE
Simak syarat menjadi petugas haji 2024 

TRIBUNJATIM.COM - Simak syarat menjadi panitia haji 2024.

Cek syarat umum dan syarat khususnya sebelum mendaftar.

Diketahui, seleksi petugas haji akan dilakukan secara berjenjang.

Selain itu, peserta juga harus mengikuti CAT.

Baca juga: Lirik Mars Petugas Haji, Sebagai Penyemangat dan Pengingat Para Petugas Haji Indonesia

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama akan segera membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran dibuka mulai 7 Desember 2023.

 
"Kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 sampai 17 Desember 2023," ujar Arsad melalui keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Menurut Arsad seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota.

Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT.

"Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota akan digelar pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat Provinsi," ujar Arsad.

Peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023.

Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.

"Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024," ungkap Arsad.

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Nominal tersebut hasil persetujuan antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Nominal tersebut hasil persetujuan antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR. (iStockPhoto via KOMPAS.com)

Berikut Persyaratan PPIH Kloter:

a. Syarat Umum

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved