Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman
Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman mengaku mengalami trauma psikis akibat terseret kasus dugaan kasus korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Selama menjabat sebagai Kadispendik Jatim, ia hanya PNS yang ingin berbakti kepada bangsa untuk memajukan sektor pendidikan masyarakat Jatim.
Oleh karena itu, ia berharap Majelis Hakim Persidangan secara objektif dan adil dalam memutuskan perkara yang menyeret nama baiknya.
Agar kelak, ia kembali dapat memperoleh kesempatan kedua untuk mengabdikan diri dalam dunia pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Saya hanyalah seorang PNS saya mengabdi pada dunia pendidikan untuk mencerdaskan anak dan sebagai guru bangsa dan telah memperoleh penghargaan pengabdian selama 10 tahun 20 tahun dan 30 tahun dan masih ingin melanjutkan pengabdian pada masyarakat selanjutnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman terdakwa kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,2 miliar, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Selain itu, Terdakwa Syaiful Rachman juga dikenakan pidana denda Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara.
Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilian Tipikor Surabaya pada Selasa (21/11/2023) kemarin.
Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar.
Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar.
Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola.
Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.
Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.
Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.
| BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
|
|---|
| BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui |
|
|---|
| Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
|
|---|
| Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
|
|---|
| Penasehat Hukum Komentari Soal Eks Kadispendik Jatim dan dan Kepsek SMK Jember Dituntut 9 Tahun Bui |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Terdakwa-eks-Kadispendik-Jatim-Syaiful-Rachman-mengikuti-sidang-lanjutan-dugaan-korupsi.jpg)