Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman

Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman mengaku mengalami trauma psikis akibat terseret kasus dugaan kasus korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman mengikuti sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman mengaku mengalami trauma psikis akibat terseret kasus dugaan kasus korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar. 

Hal tersebut disampaikannya dalam nota pembelaan yang dibacakan dari Ruang Tahanan Kejati Jatim yang terhubung secara online melalui layar monitor persidangan di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (5/12/2023). 

Akibatnya, guna mengatasi kondisi psikisnya itu, ia mengaku harus menjalani serangkaian tahapan terapi psikis selama menjalani masa penahanan sepanjang bergulirnya proses persidangan sejauh ini. 

"Oleh karena itu hingga saat ini kami harus menjalani perawatan psikis yang intensif untuk memulihkan kesehatan diri saya dan penderitaan batin yang saya derita," ujarnya, membacakan nota pembelaannya. 

Terdakwa Syaiful Rachman mengaku tak menyangka bakal terseret ke meja hijau dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang praktik siswa (RPS) untuk pengadaan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola. 

Baca juga: Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa

Padahal sejak awal pelaksanaan proyek tersebut, ia sama sekali tidak pernah melakukan intervensi atau 'cawe-cawe' hingga bermaksud memperoleh keuntungan pribadi berupa materiil sepanjang berlangsungnya proyek tersebut. 

Dalam konteks kasus ini, Terdakwa Syaiful Rachman mengaku telah memberi kuasa penuh kepada bawahannya sejumlah kepala bidang, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan proyek tersebut. 

"Karena program DAK tahun 2018 itu kewenangannya telah saya serahkan sepenuhnya kepada KPA dan PPK," ungkapnya. 

Ia tak menampik terdapat sekitar Rp12 triliun nilai anggaran yang dikelola oleh Dispendik Jatim untuk mengembangkan dan memajukan kualitas pendidikan anak-anak di Provinsi Jatim. 

Baca juga: Eks Kepsek SMK di Jember yang Terseret Korupsi Bersama Eks Kadispendik Jatim Nangis Bacakan Pleidoi

Tidak ada tujuan lain dari penyerapan anggaran tersebut, selain harus sesegera dan secepat mungkin diimplementasikan dalam program dan proyey strategis pengembangan kualitas pendidikan masyarakat Jatim. 

"Tidak pernah ada niatan saya untuk menjadikan program DAK 2018 tersebut menguntungkan bagi siapapun kecuali untuk dunia pendidikan di Jatim. Secara pribadi saya sebagai abdi negara juga tidak pernah menerima hadiah dan atau keuntungan apapun dari proyek DAK tahun 2018," jelasnya. 

Terlibat dalam kasus hukum yang tak pernah sama sekali terbayang dalam kehidupannya selama ini.

Diakui oleh Terdakwa Syaiful Rachman menjadi pengalaman berharga yang akan menjadi bekanya melanjutkan kehidupan sebagai pribadi yang lebih baik dari sebelumnya. 

"Karena pengalaman adalah guru yang sangat berharga bagi kehidupan saya ke depannya," terangnya. 

Selama menjabat sebagai Kadispendik Jatim, ia hanya PNS yang ingin berbakti kepada bangsa untuk memajukan sektor pendidikan masyarakat Jatim. 

Oleh karena itu, ia berharap Majelis Hakim Persidangan secara objektif dan adil dalam memutuskan perkara yang menyeret nama baiknya. 

Agar kelak, ia kembali dapat memperoleh kesempatan kedua untuk mengabdikan diri dalam dunia pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

"Saya hanyalah seorang PNS saya mengabdi pada dunia pendidikan untuk mencerdaskan anak dan sebagai guru bangsa dan telah memperoleh penghargaan pengabdian selama 10 tahun 20 tahun dan 30 tahun dan masih ingin melanjutkan pengabdian pada masyarakat selanjutnya," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman terdakwa kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,2 miliar, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama sembilan tahun. 

Selain itu, Terdakwa Syaiful Rachman juga dikenakan pidana denda Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara. 

Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilian Tipikor Surabaya pada Selasa (21/11/2023) kemarin. 

Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar. 

Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola. 

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka. 

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka. 

Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal. 

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Artinya, ia menginstruksikan para peserta rapat untuk meletakkan atau menyimpan ponsel miliknya di luar ruangan. 

Selama berlangsungnya rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana. 

"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Dihimbau oleh kadis HP untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023). 

Kemudian, kedua terdakwa, Syaiful Rachman dan Eny Rustiana, dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2, subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved