Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2024

Sosialisasi UMK Ponorogo 2024, Tekankan Pengusaha Sesuaikan UMK dan Pekerja Tingkatkan Kinerja

Disnaker sosialisasikan UMK Ponorogo 2024, tekankan pengusaha sesuaikan UMK dan pekerja tingkatkan kinerja.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2024, Jumat (8/12/2023).  

Pun bagi para pengusaha juga memberikan upah sesuai aturan yang ada. Di mana harus membayar upah sesuai dengan UMK.

“Ketika itu memberikan sesuai yang menjadi aturan akan meningkatkan produktivitas. Ketika produktivitas bagus, tentu hasilnya bagus. Maka, bersinergi bersama-sama,” bebernya.

Dalam sosialisasi tersebut, ada pengusaha (Apindo), pekerja (SPSI) dan perguruan tinggi serta pemerintah Disnaker.

“Tadi masing-masing porsi memberikan penjelasan. Di mana yang diperjuangkan bersama sudah menjadi keputusan gubernur dan harus dipatuhi bersama,” tegasnya.

Perwakilan Apindo Indonesia, Sumeru Hadi Praswoto menekankan, pengusaha bisa melaksanakan sesuai UMK Ponorogo. Juga memperhatikan kesejahteraan pekerja.

“Pekerja sejahtera seperti layaknya. Saya kira pengusaha sangat bisa dilaksanakan,” tegas Sumeru.

Dia berjanji akan melakukan sosialisasi serta memberikan pemahaman, karena pengusaha harus melaksanakan UMK Rp 2,2 juta.

“Jika tidak, sesuai sanksi PP nomor 51, ada sanksi, jangan sampai sanksi,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved