Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pengacara J Diarak Warga karena Cabuli Gadis, Iming-imingi HP, Pernah Tangani Kasus Rozy Zay

Kasus pengacara cabuli gadis 14 tahun tengah viral di media sosial. Ia adalah J (43).

Tribun Banten dan YouTube TRANS TV Official
Pengacara J yang diduga melakukan pencabulan gadis di bawah umur. Ia pernah menangani kasus menantu selingkuh dengan mertua di Serang. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pengacara cabuli gadis 14 tahun tengah viral di media sosial.

Ia adalah J (43).

J diarak warga setelah diduga melakukan pencabulan gadis di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Sosok J merupakan pengacara yang pernah menangangi kasus suami Norma Risma, Rozy.

Adapun saat itu, Rozy dilaporkan Risma atas kasus perselingkuhan dengan ibu mertua di Serang.

Kini pengacara Rozy justru tersandung perkara pencabulan.

Baca juga: Sosok Panca Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa, Pernah Aniaya Istri, Baru Kerja Jadi Sopir Taksi

J diamankan Ditreskrimum Polda Banten lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur.

Aksi tersebut direkam dan menjadi viral di media sosial.

Peristiwa pengacara bejat cabuli gadis di bawah umur itu terjadi 11 bulan lalu.

Namun, pengacara itu akhirnya digelandang warga dari kediamannya di kawasan Walantaka, Kota Serang pada Rabu (6/12/2023).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkap modus oknum pengacara berinisial J tersebut melakukan pencabulan.

Oknum pengacara itu memberikan iming-iming barang kepada korban demi melakukan tindakan tak senonoh.

Baca juga: Sosok Siska Afrina Pendaki Gunung Marapi yang Meninggal, 11 Hari Lagi Wisuda, Sempat Bawa Selempang

Pengacara J yang diduga melakukan pencabulan gadis di bawah umur. Ia pernah menangani kasus menantu selingkuh dengan mertua di Serang.
Pengacara J yang diduga melakukan pencabulan gadis di bawah umur. Ia pernah menangani kasus menantu selingkuh dengan mertua di Serang. (Tribun Banten dan YouTube TRANS TV Official)

"Pelaku mengiming-imingi akan memberikan handphone pada korban jika mau melakukan perbuatan asusila," kata Didik, Kamis (7/12/2023), dikutip dari Tribun Banten.

Aksi bejat itu akhirnya diketahui oleh ibu korban berinisial SA (42).

SA lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten pada Rabu 15 November 2023.

Oknum pengacara itu diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.IDITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42).

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," ujar Didik.

Didik mengaku, masih melakukan pemeriksaan mendalam pada oknum pengacara tersebut.

Sehingga ia tak bisa menjelaskan lebih jauh kasus tersebut.

"Penyidik masih melakukan pendalaman, untuk hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya," pungkasnya.

Baca juga: Sosok Nenek di Surabaya Selamatkan Anak dan Menantu dari Kebakaran, Tangisan Sang Curu Jadi Pertanda

Profil Sosok oknum Pengacara

Nama pengacara J baru muncul ketika menangani kasus Rozy Zay Hakiki, menantu selingkuh dengan ibu mertua di Serang.

Pengacara J sempat melayangkan somasi kepada Norma Risma karena merasa kliennya telah diperas dan di Pengadilan Agama Serang saat proses perceraian berlangsung.

Bahkan pengacara J sempat meminta Norma Risma untuk bertaubat dan meminta maaf pada ibu kandungnya.

Namun, ketika Hotman Paris mengajukan diri untuk menjadi pengacara Norma Risma.

Sikap dari J lantas berubah 180 derajat dan meminta untuk damai.

Hingga akhirnya, J mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Rozy setelah laporan kliennya itu ditolak karena belum memenuhi unsur tindak pidana ITE.

Tangkapan layar video viral pengacara J diarak warga karena cabuli gadis di bawah umur.
Tangkapan layar video viral pengacara J diarak warga karena cabuli gadis di bawah umur. (via Tribun Banten)

Pernyataan Ketua RW

Ketua RW di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Muhamad Muhtar mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima olehnya.

Oknum pengacara itu mencabuli gadis berusia 14 tahun.

Kejadian itu, kata, Muhtar, terjadi pada 11 bulan lalu.

"Informasi dari LP (laporan) yang terbit itu 11 bulan yang lalu (kejadianya)," katanya, Muhtar dikonfirmasi Tribun Banten melalui sambungan telepon, Kota Serang, Rabu (6/12/2023).

Muhtar menjelaskan, sebelum diamankan oleh Polda Banten, terduga pelaku digelandang oleh warga.

Sebagaimana diketahui, aksi warga menggelandang oknum pengacara tersebut direkam kamera vidio dan beredar di media sosial.

"Kalau bicara vidio itu memang benar apa adanya, itu di rumah terduga pelaku," ujarnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved