Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Dua dari Empat Pemuda Probolinggo Dibekuk Polisi usai Mabuk lalu Keroyok Orang Sedang Selfie

Dua dari Empat Pemuda Probolinggo Dibekuk Polisi usai Mabuk lalu Keroyok Orang Sedang Selfie

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus dua tersangka pengeroyokan, Rabu (13/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang remaja IDP (17) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang tak dikenal. 

Peristiwa tersebut terjadi saat IDP bersama dua orang temannya tengah nongkrong sembari berswafoto di Pantai Pelabuhan Mayangan, setempat, Minggu (10/12/2023) sekira pukul 17.30 WIB. 

Saat ini, dua dari empat pelaku pengeroyokan telah diringkus personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota, di kediamannya. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan penangkapan dua pelaku pengeroyokan ini berdasarkan laporan atau pengakuan para korban serta hasil dari penyelidikan petugas Satreskrim. 

Dua pelaku yang dibekuk berinisial MA (27) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan AFR (24) warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. 

Baca juga: Nasib Tengkulak Cabai di Probolinggo, 40 kg Cabai Digasak Maling Terekam CCTV di Pagi Petang

"Sedangkan, dua pelaku lainnya AD dan FR masih dalam pengejaran. Keduanya masuk daftar DPO," katanya, Rabu (13/12/2023). 

Wadi menjelaskan kronologi kasus pengeroyokan

Mulanya korban IDP bersama dua sahabatnya sedang duduk bersantai sambil berfoto di Pantai Pelabuhan Mayangan.

Tak lama kemudian, korban mendadak didatangi oleh para pelaku.

Tanpa basa-basi, salah satu orang pelaku memukul kepala IDP berkali-kali dari arah belakang. 

Mendapat serangan, IDP berusaha melarikan diri namun terjatuh. 

"Korban kembali dihajar oleh tersangka lainnya menggunakan tangan dan batu. Dua orang teman korban pun menolong dengan menggandeng tangan IDP untuk berlari ke arah barat. Tuntas mengeroyok korban, pelaku melarikan diri," terangnya. 

Selain dua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan pakaian. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan Atau Pasal 80 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun 6 bulan. 

"Keempat tersangka ini memang saat itu sedang minum-minuman keras di Pantai Pelabuhan Mayangan," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved