Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Anak Durhaka Bantu Pacar Bunuh Ibu Kandung, Tak Merasa Bersalah Pegangi Tangan, Semua karena Restu

Seorang anak membunuh ibu kandungnya bersama pacar, dan juga teman korban. Ketiganya bersekongkol untuk membunuh wanita bernama Hasiya (60).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Anak Durhaka Bantu Pacar Bunuh Ibu Kandung, Tak Merasa Bersalah Pegangi Tangan, Semua karena Restu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak membunuh ibu kandungnya bersama pacar, dan juga teman korban.

Ketiganya bersekongkol untuk membunuh wanita bernama Hasiya (60).

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember.

Motif pembunuhan pun terkuak.

Pelaku dalam kasus ini adalah SA asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Lalu NH, anak kandung korban.

Dan AW, teman korban.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan wanita yang merupakan seorang janda itu pada pada 13 November 2023 silam.

Baca juga: Anak Ancam Bunuh Ibu Jika Tak Dituruti Sewa PSK, Dokter Jijik Kuak Kecanduan Si Pasien: Lakukan Dosa

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan otak dari pembunuhan berencana tersebut adalah tersangka SA, yang merasa sakit hati.

SA kesal karena korban tidak merestui hubungan asmaranya dengan putrinya, NH.

"Otak pelaku pembunuhan,adalah SA, dimana SA berencana memberikan pelajaran alias mau menganiaya korban, karena korban dianggap telah menghalangi hubungannya dengan anaknya (korban). Sehingga SA merasa sakit hati" ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (13/12/2023).

Menurutnya, rencana tersebut disampaikan kepada di NH, anak kandung korban.

Baca juga: Anak Lega Bunuh Ibu karena Cinta Tak Direstui, Dipicu Masalah Hamil Duluan, Tetangga Syok: Penurut

Bahkan, kedua tersangka ini sepakat melakukan tindakan itu.

"Niat ini disampaikan juga oleh SA kepada NH, dan NH menyetujuinya," ulas Hidayat.

Setelah itu, kata dia, tersangka ini menghubungi tersangka AW untuk meminta bantuan, untuk menghabisi nyawa calon mertuanya tersebut.

"Karena AW yang juga teman korban. Saat itu SA menyatakan, jika SA ingin menghabisi nyawa korban dan AW menyanggupinya untuk membantu," Kata Hidayat lagi.

Setelah itu, kata Hidayat, ketiga tersangka tersebut menyusun strategi, untuk mencari lokasi untuk membunuh korban.

"Diawali AW menjemput korban di rumahnya, untuk diajak jalan-jalan. Saat AW membonceng korban keluar, SA dan NH ikut membuntutinya, tanpa diketahui oleh korban," paparnya.

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hidayat mengungkapkan tersangka AW langsung mengeluarkan pisau dari celananya, dan langsung menghabisi nyawa korban.

"SA mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengeksekusi korban. Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu SA dengan cara memegangi kedua tangan korban, " ucap Mantan Kapolres Jombang ini.

Atas perbuatanya, Hidayat menegaskan tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

 "Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga hukuman penjara paling singkat 20 tahun, tergantung peran para pelaku," papar mantan Kasatreskrim Polres Jember ini.

Baca juga: Tak Direstui Menikah, Anak dan Calon Menantu Bunuh Ibu di Jember, Beri Pelajaran karena Sakit Hati

Sebelumnya juga terjadi sebuah tragedi mengerikan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Di mana seorang ibu bernama Aryati (35) tewas dalam sebuah pembunuhan yang melibatkan suaminya, Bambang (45), dan anak kandungnya, M. Nur (19).

Lebih mengerikan lagi, kedua tersangka telah mempersiapkan dan mengasah alat tajam yang digunakan untuk membunuh korban.

Fakta ini terungkap dalam sebuah rekonstruksi yang digelar oleh Kepolisian Resor Probolinggo Kota di dua lokasi pada Kamis (5/10/2023).

Rekonstruksi tersebut berlangsung di Mapolsek Wonomerto untuk pertimbangan keamanan dan di lokasi pembunuhan sebenarnya di Jalan Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan, Wononerto.

Baca juga: Pengakuan Brondong Bunuh Ibu Rumah Tangga di Bangkalan, Kesal Ditanya 1 Hal, Ungkap Hubungan Khusus

Dalam rekonstruksi tersebut, kedua tersangka memeragakan sekitar 36 adegan yang menggambarkan detik-detik pembunuhan yang tragis.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengungkapkan, "Celurit yang digunakan untuk menganiaya korban disiapkan oleh Nur.

Bahkan kedua celurit ini diasah terlebih dahulu kemudian dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam."

Kronologi kejadian mencakup momen di mana para pelaku mengendarai motor Yamaha Mio oranye dan mengadang korban yang saat itu berboncengan dengan seorang pria yang diduga sebagai selingkuhan korban.

Setelah mengusir pria tersebut, kedua pelaku menganiaya korban dengan kejam.

"Setelah membacok korban, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Akhirnya saksi menemukan korban tergeletak dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi," tambah Zainullah.

Baca juga: Anak Bunuh Ibu Lalu Jasadnya Dibungkus Karung, Kakak Curiga Lihat Gundukan Tanah, Ritual Pesugihan?

Kedua tersangka, Bambang (45) dan M. Nur (19), kini dihadapkan pada tuduhan serius dan dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP pidana, serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi keduanya adalah kurungan penjara hingga 20 tahun.

Zainullah menyatakan bahwa kedua tersangka telah berkooperasi dalam rekonstruksi ini dan mengakui semua perbuatannya sesuai dengan fakta sebenarnya.

Pembunuhan ini melibatkan motif perselingkuhan, dengan korban diduga selingkuh dengan seorang pria berinisial B (49).

Kehidupan rumah tangga Aryati dan Bambang terganggu karena sudah pisah ranjang.

Kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh 35 personel gabungan dari jajaran Polres dan polsek setempat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved